Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya Tak Lagi Bisa Pamer Gaji Anggota DPR RI
Selain rumahnya dijarah, kedua politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendapat sanksi tegas dari partainya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPR) Republik Indonesia (RI) yang ngeledek masyarakat.
Dua di antaranya adalah Eko Patrio dan Uya Kuya.
Selain rumahnya dijarah, kedua politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendapat sanksi tegas dari partainya.
DPP PAN tak hanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
PAN di DPR RI menyatakan bakal mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan kepada keduanya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan, langkah ini berlaku bagi kedua kadernya tersebut terhitung sejak penonaktifannya diresmikan pada 1 September 2025.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tegas Putri Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
Langkah ini kata dia, bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Hanya saja Putri Zulhas tidak menjelaskan secara detail hingga kapan berlakunya penghentian pemberian gaji dan tunjangan kepada Eko Patrio dan Uya Kuya itu.
Diketahui, Eko Patrio dan Uya Kuya telah ditetapkan nonaktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak 1 September 2025.
Keduanya dinonaktifkan lantaran sikap dan pernyataannya yang mencederai perasaan rakyat dan memperkeruh keadaan saat ini.
Sebelum Fraksi PAN, kebijakan serupa juga diterapkan oleh Fraksi NasDem DPR RI kepada kedua kadernya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bangtilu Laiskodat mengatakan, keputusan itu diambil dalam menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Viktor dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).
Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem.
Nasib Apes Kembali Menimpa Uya Kuya dan Eko Patrio usai Dijarah dan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Kesaksian Jusuf Hamka Soal Kondisi Terkini Uya Kuya, Tak Sengaja Ketemu di Masjid |
![]() |
---|
Kedaulatan di Tangan Rakyat, Jangan Dipermainkan |
![]() |
---|
Parpol, Berbenahlah |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Terkatung-katung Didorong Pemerintah Jokowi, Didemo Era Prabowo, DPR Siap Bahas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.