Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Lantas, provinsi mana saja yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada September 2025?

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
PEMUTIHAN PAJAK - Sebanyak 14 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang September 2025. 

Dikutip dari Kompas.com (3/9/2025), Pemprov Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025.

Melalui program ini, masyaakaat bisa mendapatkan pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

4. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Desember 2025.

Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

5. Kalimantan Tengah

Daerah berikutnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.

“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” kata dia, dikutip dari Info Samsat.

6. Lampung

Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

7. Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut digelar di Yogyakarta sampai dengan 31 Oktober 2025.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved