Wansus
Wansus Bincang Kota Pertaruhan Makassar Bebas Kawasan Kumuh
Tribun Timur kembali menggelar podcast dengan tema Bincang Kota Pertaruhan Makassar Bebas Kawasan kumuh, 29 Agustus 2025.
Wansus Bincang Kota Pertaruhan Makassar Bebas Kawasan Kumuh
TRIBUN-TIMUR. COM - Tribun Timur kembali menggelar podcast dengan tema Bincang Kota Pertaruhan Makassar Bebas Kawasan kumuh, 29 Agustus 2025.
Hadir sebagai narasumber Ibrahim Kaidar Said, SIP, M.Si Kepala Bidang PSU, Prasarana, Sarana dan Utilitas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar.
Ada Fajrin Hamid Pagarra, SS, SSTP selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman kumuh, Nurhak Alamsyah Kepala Bidang Perumahan dan Riri Irman Novrianti Imman S.M.M.
Berikut tanya jawabnya
Apa saja tugas bapak ibu?
Ibrahim - Saya Ibrahim Haidar Said dipercaya Bapak Walikota menjadi Kepala Bidang prasarana, sarana dan utilitas. Jadi tugas saya selaku kepala bidang adalah bagaimana memastikan bahwa perumahan-perumahan yang memang sudah banyak berkembang di Kota Makassar ini bisa diserahkan kepada pemerintah Kota Makassar terutama PSU-nya untuk dimanfaatkan terutama dalam hal kenyamanannya tinggal di kota Makassar.
Ririn - Kalau kami di kawasan permukiman menangani peningkatan kualitas untuk kawasan kumuh memperbaiki rumah-rumah kumuh. Kemudian jalan-jalan lingkungan yang ada di dalam perumahan.
Nurhak Alamsyah - Kalau di bidang formasi masih sama, Pak seperti dulu. Semenjak saya dipercaya oleh Pak Wali di 2024 awal, bidang perumahan itu menangani terkait SPM bidang perumahan yang mana SPM bidang perumahan itu ada dua. Yang satu pertama yaitu mengenai rehabilitasi rumah korban bencana. Kedua adalah mengenai rehabilitasi atau pembangunan kembali relokasi program akibat program pemerintah. Dan tugas tambahannya adalah terkait sebagai koordinator tim teknis verifikasi seplh perumahan komersil.
Fajrin Hamid Pagarra - Kami sendiri itu pencegahan untuk di kawasan kumuh, pemukiman kumuh. Jadi kurang lebih kegiatan kami itu renovasi rumah, ada pembangunan rumah juga. Dan sudah pasti ada sosialisasi terkait hal-hal itu. mungkin sekedar pencegahan.
Bagaimana kondisi kawasan kumuh di Kota Makassar?
Ibrahim - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, kawasan Permukiman sudah melakukan upaya-upaya dalam hal pemberantasan pemukiman kumuh dengan melakukan perhatian khusus kepada program-program pemerintah dalam hal pemberantasan kawasan kumuh kami sudah mempunyai SK kumuh atau SK penetapan lokasi penetapan lokasi kawasan lokasi pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan kumuh pada tahun 2022 SK itu dikeluarkan kemudian tahun ini direvisi kembali jadi masih dalam bentuk draf sementara berproses yang menetapkan ada 17 ada 18 kawasan kumuh.
Meliputi kawasan apa saja tuh di kota?
Rini - Tersebar di beberapa kecamatan dan ada 74 kelurahan. Sekitar 248 RT dengan luas kawasan kumuh sebesar 299,36 hektar. Kawasan kepulauan yaitu Sangkarang dan Ujung Pandang. Sangkarang terus kawasan maritim itu di Barombong, Tamalate, Kecamatan Tamalate. Ada juga kawasan pelabuhan baru di Talo. kawasan banyak lagi kawasan Pampang, kawasan Panakukang, kawasan Bontoala, ada juga kawasan Das ada juga kawasan konservasi.
Apa indikator suatu daerah atau kawasan disebut kawasan kumuh?
Rini - ada tujuh indikator seperti kondisi bangunan, jalan jalan lingkungan, drainase lingkungan, pengelolaan limbah, pengolaan sampah dan juga pengolangan air bersih serta proteksi kebakaran.
Ibrahim - kalau kami di bidang PSU kita ingin memastikan bahwa para pengembang yang pengembang perumahan khususnya di Kota Makassar itu setelah menyelesaikan pembangunannya itu sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2023. tentang penyediaan penyerahan dan pengelolaan PPSU di Kota Makassar itu kita pastikan bahwa semua fasilitas-fasilitas yang ada di perumahan itu selaras dengan program-program pemerintah khususnya di bidang perumahan. Jadi kita juga memastikan bahwa prasarana sarana danas itu bisa secepatnya diserahkan kepada pemerintah kota Makassar.
Bagaimana prosesnya?
Ibrahim - prosesnya ya ada penyerahan secara administratif, Ada penyerahan secara fisik sebelum diserahkan secara fisik ya pengembang harus melengkapi dulu administrasinya. Jadi prosesnya ini ada kita tentukan beberapa tahap. Yang pertama itu pengembang bermohon secara administratif ya bermohon untuk penyerahan PSU. Yang saya katakan tadi bahwa setelah selesai pembangunan sarana di perumahan itu ee kalau ee apa namanya? Kita upayakan pengembang segera menyerahkannya ya. Jadi secara administratif kemudian kita ada tim verifikasi yang kami bentuk turun turun ke lapangan. Iya. Turun ke lapangan memverifikasi pengukuran psu nya ya. minimal 30 persen dari luas lahan diserahkan ke epemrintah.
Apa strategi pemerintah kota di tahun ini khususnya menurunkan luas kawasan kumuh?
Nurhak Alamsyah - Bahwa terkait penanganan kawasan kumi itu tidak semest tidak mesti juga dari pemerintah daerah yang menangani. Ada action plan collaboration antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah. Nah, untuk pemerintah daerah ini kita ketahui memang ada keterbatasan anggaran terkait kumuh dan untungnya juga penilaian kawasan kumuh di Kota Makassar itu relatif dominan. Nah, makanya dari sisi penilaian pusat ke pemerintah kota Makassar itu cukup berhasil penanganan kawasan kumuhnya. Cuma memang ada beberapa indikator-indikator yang tadi Bu Riri bilang itu seakan-akan di satu kawasan itu kumuhnya menjadi kumuh sedang atau kumuh berat karena mungkin jalannya di apa di kondisi jalannya agak memprihatinkan atau drainasenya. Tapi sebenarnya penilaian kategori kumuh itu harus ada penggabungan dari tujuh indikator itu tadi. Nah, makanya kalau memang di asesmen memang beberapa kawasan di Kota Makassar itu relatif kemeringan dan untuk strategi penanganannya pun saat ini dengan keterbatasan anggota yang kita miliki kita lebih meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah pusat karena ada beberapa nantinya di tahun ini pun ada perbaikan rumah yang berapa kemarin ya yang datang Iya 22 unit.
Bagaimana mengelola PSU?
Ibrahim - ya setelah pengembang menyerahkan PSU-nya ya tanggung jawab pemeliharaannya itu adalah tentunya kepada masyarakat itu yang berpenghuni tinggal di perumahan. kita bekerja sama juga terkait perbaikan dan pemeliharaannya apabila ada PSU apakah itu sarana jalannya, drainasenya bekerja sama dengan masyarakat. Jadiuntuk perbaikan dan pembeliannya itu bisa kita bahas ya bersama masyarakat itu dalam bentuk musrembang setiap tahun dilaksanakan di perumahan karena ini sudah menjadi aset pemerintah kota. Jadi untuk tahun 2026 kebetulan kawasan kumuh kemarin kita sudah bersama-sama teman asistensi untuk kawasan kumuh yaitu perbaikan rumah tidak layak huni. ada kaitannya juga dengan bidang kumuh sebanyak 10 unit untuk pembangunan baru. Jadi target kita pembangunan baru sebanyak 10 unit. Kemudian rehabilitasi sebanyak 35 unit. Kemudian itu di daerah Pampang. Jadi tadi yang kawasan kita bertahap dulu.Oke. Iya. Yang tahun 2006 ini tahun 2006 rencana I di itu tadi lokasinya di Pampang. Kemudian program prioritas yang kedua yaitu ee pemugaran epenanganan permukiman kumuh. Kemudian yang target kita yaitu kurang lebih 8 hektar di di Kelurahan Pannakukang.
Penipu Lewat Whatsapp Catut Nama Kapolsek Tempe, Ada Korban Rugi Rp5 Juta |
![]() |
---|
Di Kuliah Umum IAI DDI Mangkoso, BAK Ajak Dosen dan Mahasiswa Menulis untuk Abadi |
![]() |
---|
Kebakaran Ruko di Walenrang dan Walenrang Utara Luwu, Kerugian Capai Rp250 Juta |
![]() |
---|
Miris! Keluarga dan Teman Sebaya Jadi Pelaku Kekerasan Anak di Maros |
![]() |
---|
Prof Karta Jalani Pemeriksaan Tiga Jam di Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.