Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat: Demi Tuhan, Tak Niat Celakai Affan Kurniawan

Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan.

Editor: Muh Hasim Arfah
tangkapan layar
COSMAS DIPECAT-Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K), resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Ia dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Pemecatan itu terjadi setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya menewaskan Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, pada Kamis (28/8/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP saat membacakan vonis.

Dalam persidangan, Propam Polri turut menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga: Profil Kompol Kosmas Dipecat Polri Buntut Lindas Driver Affan Kurniawan

Pada malam kejadian, Kompol K duduk di kursi penumpang depan rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII, tepat di sebelah sopir, Bripka Rohmat (R), yang mengemudikan kendaraan hingga melindas korban.

Divpropam menjadwalkan sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025).

Baik Kompol K maupun Bripka R dinilai melakukan pelanggaran berat.

Selain itu, lima anggota Brimob lain yang duduk di bagian belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Sidang etik terhadap mereka akan digelar setelah sidang Bripka R.

Kompol Cosmas Menangis

Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).

Cosmas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri.

Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.

“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.

Majelis KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob yang ia awaki menewaskan Affan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang.

Kronologi Rantis Brimob Melindas Affan Kurniawan

1. Awal Aksi Demonstrasi (28 Agustus 2025, sore–malam)
Aksi unjuk rasa di kompleks DPR/MPR RI sempat membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, ketegangan kembali mencuat ketika massa melanjutkan demonstrasi di kawasan Pejompongan, Bendungan Hilir.

Aparat Brimob merespons dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa.

Situasi semakin memanas karena terjadi bentrokan antara massa dan aparat. Banyak warga, termasuk para pengemudi ojek online (ojol), masih berada di lokasi saat kondisi semakin tak terkendali.

2. Kejadian di Lokasi Pejompongan (~19.40 WIB)
Sekitar pukul 19.30–19.40 WIB, aparat mendorong massa mundur hingga ke Jalan Penjernihan I, Jakarta Barat.

Di tengah kekacauan itu, Affan Kurniawan (21), pengemudi ojol, berada di lokasi untuk mengantar pesanan makanan.

Saat berusaha menyeberang, Affan terpeleset dan terjatuh di jalan.

Secara tragis, sebuah kendaraan taktis Brimob (Rimueng/Barracuda) yang melaju dari belakang menabrak Affan. 

Rantis tersebut sempat berhenti, namun kemudian kembali melaju dan menyeret tubuh Affan beberapa meter. Peristiwa itu terekam dalam sejumlah video yang viral di media sosial.

3. Usaha Evakuasi dan Bantuan Medis
Rekan-rekan ojol dan warga sekitar segera mengevakuasi Affan.

Ia dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, nyawa Affan tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.

4. Reaksi Massa dan Gaung Publik
Peristiwa tragis itu memicu kemarahan massa, khususnya dari komunitas ojol.

Mereka mengejar rantis Brimob hingga ke Mako Brimob Kwitang. Aparat kemudian kembali menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Kasus ini sontak menjadi sorotan nasional.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan permintaan maaf resmi kepada publik dan keluarga korban. 

Divisi Propam Polri segera mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis, termasuk Kompol Cosmas Kaju Gae serta sopirnya, Bripka Rohmat.
Komnas HAM turut mengecam tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

5. Pemakaman dan Respons Publik
Jenazah Affan Kurniawan dimakamkan pada Jumat (29 Agustus 2025) di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Ribuan pengemudi ojol ikut mengiringi prosesi pemakaman sebagai bentuk penghormatan terakhir sekaligus solidaritas.

Tragedi ini memperkuat desakan publik agar aparat kepolisian bertanggung jawab penuh, serta mendorong agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved