Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok dan Kekayaan Ajie Karim DPRD Sumut Terekam Joget di Diskotek saat Kerusuhan, Kader Gerindra

Baru-baru ini Anggota DPRD Sumut Ajie Karim menjadi sorotan publik setelah videonya asyik dugem viral di media sosial.

Editor: Ansar
Instagram/dprd.sumutprov.go.id
DUGEM- Anggota DPRD Sumut, Ajie Karim diduga asyik dugem saat rakyat melakukan aksi kritik terhadap kinerja anggota dewan. DPD Partai Gerindra Sumut pun akan memanggil dan memeriksa Ajie Karim. 

Ia dengan tegas akan menindak Ajie Karim

"Kami akan memanggil dan memeriksa. Kami akan dimintai keterangan terkait video tersebut."

"Kalau memang melanggar, pasti akan diberikan sanksi yang tegas," kata Sugiat.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Ajie Karim merupakan pria kelahiran 3 Januari 1976.

Ia kini berusia 49 tahun.

Nama Ajie Karim sudah tidak asing lagi di perpolitikan Sumatra Utara.

Dirinya sudah bertahun-tahun menjadi wakil rakyat.

Ajie Karim terdaftar sebagai anggota DPRD Sumut periode  2019-2024 dan lanjut 2024-2029.

Di Pemilihan Legislatif 2024, dirinya bertarung di daerah pemilihan  12.

Kader Partai Gerindra tersebut memperoleh suara sebanyak 23.053.

Dikutip dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah tersebut menjadikan dirinya sebagai caleg dengan suara terbanyak di dapil 12.

Pada akhirnya Ajie Karim bersama 98 wakil rakyat lainnya dilantik di Kantor DPRD Sumut, Selasa (17/9/2024) lalu.

Sementara di Partai Gerindra, Ajie Karim menjabat sebagai penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Binjai.

Dalam urusan akademis, Ajie Karim memiliki dua gelar, yakni Sarjana Ekonomi (S.E.) dan Magister Administrasi Bisnis (M.B.A.).

NASIB Ajie Karim

Menanggapi sorotan publik, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Ajie Karim untuk dimintai keterangan. 

"Kami akan panggil dan memeriksa. Kami akan mintai keterangan terkait video tersebut," kata Sugiat, Minggu (31/8/2025).

Ia menegaskan bahwa partai tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada pelanggaran. 

"Kalau memang melanggar, pasti akan diberikan sanksi yang tegas," ujarnya. 

Meski demikian, Sugiat belum menjelaskan secara rinci bentuk sanksi yang dimaksud, apakah berupa pencopotan jabatan atau bahkan pemecatan dari partai.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews / Tribunmedan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved