Dokter Hewan YHF Jadi Tersangka Stem Cell Ilegal, Disuntikkan ke Manusia, Barang Bukti Rp 230 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan peredaran
Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas perbuatannya, YHF terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga bisa dikenai denda hingga Rp200 juta karena melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Kepala BPOM RI, Prof Dr Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM berkomitmen melindungi masyarakat dari produk ilegal.
"Terapi berbasis produk biologi memang menjanjikan, tetapi jika dilakukan secara ilegal justru dapat membahayakan nyawa pasien," ujarnya.
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kolaborasi antara BPOM dan POLRI adalah kunci keberhasilan operasi ini.
"Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar hukum ditegakkan, masyarakat terlindungi, dan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan nyawa manusia," katanya.(*)
Kesaksian Tetangga Lisa Mariana: Gembor-gemborkan Kandung Anak Ridwan Kamil 2022 Lalu |
![]() |
---|
Amanah Religius dan Visi Indonesia Emas, Setahun Taruna Ikrar Kepala BPOM |
![]() |
---|
BPOM Peringati HUT ke-80 RI dengan Donor Darah dan 1.000 Paket Makanan Gratis |
![]() |
---|
Pasar Stem Cell Potensi Tembus Rp100.000 Triliun, BPOM Perketat Aturan |
![]() |
---|
Raffi Ahmad dan Krisdayanti Puji Taruna Ikrar Hadirkan Wellness Festival BPOM 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.