Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Hewan YHF Jadi Tersangka Stem Cell Ilegal, Disuntikkan ke Manusia, Barang Bukti Rp 230 Miliar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan peredaran

Editor: Edi Sumardi
BPOM
KEPALA BPOM - Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. BPOM bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan peredaran produk biologi berupa sekretom turunan sel punca di Magelang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025). 

Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas perbuatannya, YHF terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga bisa dikenai denda hingga Rp200 juta karena melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Kepala BPOM RI, Prof Dr Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM berkomitmen melindungi masyarakat dari produk ilegal.

"Terapi berbasis produk biologi memang menjanjikan, tetapi jika dilakukan secara ilegal justru dapat membahayakan nyawa pasien," ujarnya.

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kolaborasi antara BPOM dan POLRI adalah kunci keberhasilan operasi ini.

"Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar hukum ditegakkan, masyarakat terlindungi, dan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan nyawa manusia," katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved