Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPOM RI

Taruna Ikrar Bawa BPOM Diakui Dunia, Jadi Certifying Entity Resmi US FDA

BPOM RI resmi ditunjuk oleh US Food and Drug Administration (US FDA) sebagai Certifying Entity (CE) untuk produk pangan Indonesia.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok BPOM
PANGAN INDONESIA-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Prof. Taruna Ikrar (tengah) saat rapat bersama lintas kementerian dan lembaga beberapa waktu lalu. BPOM RI) resmi ditunjuk US Food and Drug Administration (US FDA) sebagai Certifying Entity (CE) untuk produk pangan Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Indonesia kembali mencatat prestasi penting dalam diplomasi kesehatan dan pengawasan pangan dunia.

Di bawah kepemimpinan Prof Taruna Ikrar, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ( BPOM RI ) resmi ditunjuk oleh US Food and Drug Administration (US FDA) sebagai Certifying Entity (CE) untuk produk pangan Indonesia.

Pengakuan bersejarah ini menandai pengakuan dunia terhadap kredibilitas, integritas, dan kapasitas ilmiah BPOM RI.

Penunjukan ini memungkinkan BPOM melakukan sertifikasi spesifik untuk produk pangan Indonesia yang akan diekspor ke Amerika Serikat, terutama untuk mengatasi isu keamanan pangan tertentu, misalnya risiko kontaminasi pada udang dan rempah-rempah.

Prof. Taruna Ikrar menyambut baik kepercayaan besar dari US FDA tersebut.

Ia menegaskan, BPOM menerima tanggung jawab moral dan profesional untuk menjamin keamanan dan mutu produk pangan Indonesia yang masuk ke pasar global.

Baca juga: Kepala BPOM Taruna Ikrar: Kekuatan Kesehatan Sama Pentingnya Kekuatan Militer

Rencana Tindak Lanjut dan Peran Global
 

Prof. Taruna menjelaskan bahwa BPOM segera menindaklanjuti penunjukan ini dengan langkah-langkah konkret:

  • Menyusun skema sertifikasi untuk memastikan sistem verifikasi selaras dengan standar internasional.
  • Meningkatkan komunikasi dan koordinasi intensif dengan US FDA secara teknis maupun diplomatik.
  • Memperkuat sinergi dengan lembaga terkait di dalam negeri, seperti BRIN, Bapeten, dan kementerian teknis lainnya, demi mendukung sistem pengawasan dari hulu hingga hilir.

Selain peran CE, Sekretariat INFOSAN (jaringan global di bawah FAO dan WHO) juga menetapkan BPOM RI sebagai Emergency Contact Point (ECP) pada 29 September 2025.

Jabatan ECP ini menunjukkan bahwa dunia kini mengakui kompetensi BPOM RI dalam merespons dan menangani isu keamanan pangan lintas negara secara cepat dan berbasis ilmu pengetahuan.

“BPOM bukan hanya pengawas di tingkat nasional, tetapi juga duta profesional bangsa di panggung global,” ujar Prof. Taruna.

Pencapaian ini memperkuat posisi Indonesia dalam peta global pengawasan pangan dan membuka peluang besar bagi produk lokal untuk menembus pasar dunia dengan jaminan kualitas dari lembaga pengawas yang telah diakui internasional.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved