Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Polisi di Maros Divonis 3 Tahun Penjara
Aipda HI divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri berinisial ZAU (24).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Ridwan menjelaskan kasus tersebut bermula saat terdakwa berkomunikasi dengan korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
Menurutnya, terdakwa sempat membantu korban terkait konsultasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Terdakwa kemudian meminta korban singgah di rumahnya dengan alasan membantu membersihkan rumah,” katanya.
Korban yang menganggap pamannya membutuhkan bantuan kemudian datang ke rumah terdakwa.
Saat berada di rumah tersebut, korban diminta memasang sprei di kamar terdakwa.
“Setelah selesai memasang sprei dan hendak keluar kamar, terdakwa mendekati pintu lalu mengunci pintu kamar,” jelas Ridwan.
Ia mengungkapkan, terdakwa kemudian memeluk korban dari belakang dan mendorong korban ke tempat tidur.
“Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menyetubuhi korban,” tambahnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama yakni Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya yang dikonfirmasi Tribun Timur sejak Senin (11/5/2026) belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
| Mayjen TNI Bangun Nawoko Tiba-tiba Berdiri Cari Bakal Calon Taruna, 'Siapa Bisa Iqamah?' |
|
|---|
| Polisi Menjaga Jalanan, Siapa Jaga Meja Makan? |
|
|---|
| Pangdam Hasanuddin Tegaskan TNI Tak Urus Koperasi Merah Putih, Hanya Bantu Membangun |
|
|---|
| 'Ngeri-ngeri Sedap', Mayjen Bangun Nawoko Kali Pertama Dikawal Pemotor Tanpa Helm di Gowa |
|
|---|
| Polisi Maros Dituntut Tiga Tahun Penjara Usai Rudapaksa Keponakannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/OKNUM-POLISI-CABUL-Ilustrasi-Polisi-43453.jpg)