Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Polisi di Maros Divonis 3 Tahun Penjara

Aipda HI divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri berinisial ZAU (24).

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Tribun Network
OKNUM POLISI - Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial Aipda HI divonis tiga tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri berinisial ZAU (24).   

Ridwan menjelaskan kasus tersebut bermula saat terdakwa berkomunikasi dengan korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

Menurutnya, terdakwa sempat membantu korban terkait konsultasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Terdakwa kemudian meminta korban singgah di rumahnya dengan alasan membantu membersihkan rumah,” katanya.

Korban yang menganggap pamannya membutuhkan bantuan kemudian datang ke rumah terdakwa.

Saat berada di rumah tersebut, korban diminta memasang sprei di kamar terdakwa.

“Setelah selesai memasang sprei dan hendak keluar kamar, terdakwa mendekati pintu lalu mengunci pintu kamar,” jelas Ridwan.

Ia mengungkapkan, terdakwa kemudian memeluk korban dari belakang dan mendorong korban ke tempat tidur.

“Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menyetubuhi korban,” tambahnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yakni Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya yang dikonfirmasi Tribun Timur sejak Senin (11/5/2026) belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved