60 Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi
Sementara satu orang lainnya diusulkan menerima remisi paling besar yakni dua bulan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
“Mayoritas yang mendapatkan remisi itu adalah kasus narkotika. Jumlahnya sekitar 60 orang lebih,” jelasnya.
Sebagian warga binaan perempuan juga masuk dalam daftar yang diusulkan menerima remisi tahun ini.
Sebagian besar di antaranya juga terjerat kasus narkotika.
Imran mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Syaratnya harus berstatus narapidana, sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” jelasnya.
Remisi khusus Idulfitri merupakan hak warga binaan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.
Salah satu warga binaan yang diusulkan menerima remisi adalah Ambo Tuo.
Ia diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman selama dua bulan.
Ambo Tuo diketahui sedang menjalani hukuman pidana selama tiga tahun di Lapas Kelas IIB Maros.
Ia mengaku bersyukur atas usulan remisi yang diterimanya menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Alhamdulillah, saya bersyukur sekali. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
| Olive Akui Berani Edarkan Sabu di Toraja Setelah Dapat Bekingan Kanit Narkoba |
|
|---|
| PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Perkuat Keluarga Cegah Narkoba |
|
|---|
| Sidang Bandar Narkoba Oliv Ungkap Sabu yang Beredar di Tana Toraja Berasal dari Sidrap |
|
|---|
| Ellacare dan Pramuka Maros Kampanyekan Makan 2 Butir Telur Sehari Dorong Generasi Sehat Cerdas |
|
|---|
| Marjan Massere Jagokan Spanyol di Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Pemain Andalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-09-Kepala-Lapas-Kelas-IIB-Maros-Imran-saat-ditemui-di-ruangannya.jpg)