Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

60 Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi

Sementara satu orang lainnya diusulkan menerima remisi paling besar yakni dua bulan.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
REMISI LAPAS - Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Imran saat ditemui di ruangannya, Senin (9/3/2026). Sebanyak 150 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2026. 

“Mayoritas yang mendapatkan remisi itu adalah kasus narkotika. Jumlahnya sekitar 60 orang lebih,” jelasnya.

Sebagian warga binaan perempuan juga masuk dalam daftar yang diusulkan menerima remisi tahun ini.

Sebagian besar di antaranya juga terjerat kasus narkotika.

Imran mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Syaratnya harus berstatus narapidana, sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” jelasnya.

Remisi khusus Idulfitri merupakan hak warga binaan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Salah satu warga binaan yang diusulkan menerima remisi adalah Ambo Tuo.

Ia diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman selama dua bulan.

Ambo Tuo diketahui sedang menjalani hukuman pidana selama tiga tahun di Lapas Kelas IIB Maros.

Ia mengaku bersyukur atas usulan remisi yang diterimanya menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Alhamdulillah, saya bersyukur sekali. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved