60 Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi
Sementara satu orang lainnya diusulkan menerima remisi paling besar yakni dua bulan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 150 warga binaan di Lapas Kelas IIB Maros diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 2026.
- Mayoritas remisi yang diusulkan berupa pengurangan hukuman satu bulan bagi 101 orang.
- Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Imran, menyebut 150 narapidana diusulkan menerima remisi dengan besaran berbeda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
- Sebagian besar penerima remisi berasal dari kasus narkotika.
- Meski demikian, tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Sebanyak 150 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2026.
Usulan diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Imran, mengatakan dari total warga binaan yang diusulkan, sebagian besar akan menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran yang bervariasi.
“Jumlah warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 150 orang,” katanya Imran saat ditemui di ruangannya, Senin (9/3/2026).
Ia merinci, sebanyak 39 orang diusulkan menerima remisi 15 hari.
Kemudian 101 orang diusulkan menerima remisi satu bulan.
Selanjutnya sembilan orang mendapatkan usulan remisi satu bulan 15 hari.
Sementara satu orang lainnya diusulkan menerima remisi paling besar yakni dua bulan.
Baca juga: Catat! Ada Pemadaman Listrik di Maros 9-10 Maret 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah pusat di Jakarta terkait penetapan remisi.
Jika SK telah diterbitkan, maka remisi akan diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
Namun demikian, pada pemberian remisi tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas tepat pada hari Lebaran.
“Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil,” katanya.
Imran menjelaskan warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana.
Di antaranya kasus perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, hingga penipuan dan penggelapan.
Meski demikian, kasus narkotika menjadi tindak pidana yang paling dominan di antara warga binaan yang diusulkan menerima remisi.
| Olive Akui Berani Edarkan Sabu di Toraja Setelah Dapat Bekingan Kanit Narkoba |
|
|---|
| PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Perkuat Keluarga Cegah Narkoba |
|
|---|
| Sidang Bandar Narkoba Oliv Ungkap Sabu yang Beredar di Tana Toraja Berasal dari Sidrap |
|
|---|
| Ellacare dan Pramuka Maros Kampanyekan Makan 2 Butir Telur Sehari Dorong Generasi Sehat Cerdas |
|
|---|
| Marjan Massere Jagokan Spanyol di Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Pemain Andalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-09-Kepala-Lapas-Kelas-IIB-Maros-Imran-saat-ditemui-di-ruangannya.jpg)