Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

60 Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi

Sementara satu orang lainnya diusulkan menerima remisi paling besar yakni dua bulan.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
REMISI LAPAS - Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Imran saat ditemui di ruangannya, Senin (9/3/2026). Sebanyak 150 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 150 warga binaan di Lapas Kelas IIB Maros diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 2026. 
  • Mayoritas remisi yang diusulkan berupa pengurangan hukuman satu bulan bagi 101 orang.
  • Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Imran, menyebut 150 narapidana diusulkan menerima remisi dengan besaran berbeda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. 
  • Sebagian besar penerima remisi berasal dari kasus narkotika. 
  • Meski demikian, tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Sebanyak 150 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2026.

Usulan diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Imran, mengatakan dari total warga binaan yang diusulkan, sebagian besar akan menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran yang bervariasi.

“Jumlah warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 150 orang,” katanya Imran saat ditemui di ruangannya, Senin (9/3/2026).

Ia merinci, sebanyak 39 orang diusulkan menerima remisi 15 hari.

Kemudian 101 orang diusulkan menerima remisi satu bulan.

Selanjutnya sembilan orang mendapatkan usulan remisi satu bulan 15 hari.

Sementara satu orang lainnya diusulkan menerima remisi paling besar yakni dua bulan.

Baca juga: Catat! Ada Pemadaman Listrik di Maros 9-10 Maret 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya

Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah pusat di Jakarta terkait penetapan remisi.

Jika SK telah diterbitkan, maka remisi akan diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.

Namun demikian, pada pemberian remisi tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas tepat pada hari Lebaran.

“Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil,” katanya.

Imran menjelaskan warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana.

Di antaranya kasus perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, hingga penipuan dan penggelapan.

Meski demikian, kasus narkotika menjadi tindak pidana yang paling dominan di antara warga binaan yang diusulkan menerima remisi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved