Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR Anggota DPRD Maros Beda-beda, Ketua Rp5,3 Juta, Lajang Rp3,8 Juta

Perbedaan dipengaruhi oleh komponen gaji pokok serta tunjangan keluarga yang dimiliki masing-masing anggota dewan.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
THR DPRD MAROS – Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Maros beberapa waktu lalu. Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Maros dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dengan besaran berbeda-beda sesuai gaji pokok dan tunjangan keluarga. (Nurul) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada 2026 dipastikan berbeda-beda.

Perbedaan dipengaruhi oleh komponen gaji pokok serta tunjangan keluarga yang dimiliki masing-masing anggota dewan.

Sekretaris DPRD Maros, Kartono, mengatakan sebanyak 35 anggota DPRD Maros akan menerima THR tahun ini.

Namun jumlah yang diterima tidak sama karena disesuaikan dengan kondisi keluarga masing-masing.

“Besarnya berbeda-beda karena yang dihitung itu gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Jadi kalau sudah berkeluarga dan punya anak tentu ada tambahan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, anggota DPRD yang masih lajang diperkirakan menerima THR sekitar Rp3,8 juta karena tidak memiliki tunjangan keluarga.

Sementara anggota DPRD yang telah berkeluarga diperkirakan menerima sekitar Rp4 juta, tergantung jumlah tanggungan.

Adapun untuk unsur pimpinan DPRD, besaran THR juga lebih tinggi.

Ketua DPRD Maros diperkirakan menerima sekitar Rp5,3 juta, sedangkan wakil ketua sekitar Rp4,2 juta, menyesuaikan dengan komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Kartono menyebutkan total anggaran THR yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Maros untuk seluruh anggota DPRD mencapai sekitar Rp141.739.500.

“Totalnya kurang lebih Rp141.739.500 untuk 35 anggota dewan,” ujarnya.

Meski anggaran telah disiapkan, pembayaran THR tersebut masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Menurut Kartono, pencairan THR bagi pejabat daerah biasanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan teknis dari Kementerian Keuangan.

“Kalau gaji kan sudah masuk tiap awal bulan. Untuk THR ini kita masih menunggu PP dan aturan teknisnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Bupati Maros dalam rapat sebelumnya, THR akan segera dibayarkan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved