Pemkab Maros Buka Posko Pengaduan THR, Warning Perusahaan Bayar Sebelum H-7 Lebaran
Andi Patiroi mengatakan layanan pengaduan dibuka setiap Senin sampai Jumat di Kantor Disnakertrans Maros, Jalan Jenderal Sudirman
Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muh. Abdiwan
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi uang pecahan Rp100 Ribu. Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah
Ia menekankan THR tidak dapat dicicil dan wajib dibayarkan secara penuh, yakni sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain THR, pihaknya juga berharap Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aplikator dapat dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya oleh perusahaan aplikator.
“Harapan kami, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu agar momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua,” tutupnya.(*)
Baca Juga
| Tim Dukcapil Makassar Turun ke Maros, Permudah Layanan Adminduk Warga |
|
|---|
| Pulang dari Tanah Suci, Jemaah Haji Maros Hj Hamdana Pakai Baju Harga Rp3 Juta |
|
|---|
| Terpilih sebagai Ketua PKB Maros, Wawan Mattaliu Tumbangkan Calon Petahana |
|
|---|
| Ikon Haji 2026 Hj Jumariah Gunakan Busana Bling-Bling |
|
|---|
| Maxim Komitmen Kawal Proses Hukum Kasus Meninggalnya Mitra Pengemudi di Maros |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260302-uang-pecahan-Rp100-Ribu.jpg)