Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros Buka Posko Pengaduan THR, Warning Perusahaan Bayar Sebelum H-7 Lebaran

Andi Patiroi mengatakan layanan pengaduan dibuka setiap Senin sampai Jumat di Kantor Disnakertrans Maros, Jalan Jenderal Sudirman

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muh. Abdiwan
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi uang pecahan Rp100 Ribu. Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah 

Ia menekankan THR tidak dapat dicicil dan wajib dibayarkan secara penuh, yakni sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Selain THR, pihaknya juga berharap Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aplikator dapat dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya oleh perusahaan aplikator.

“Harapan kami, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu agar momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved