Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Data PA Maros: Perceraian Naik 125 Kasus, Didominasi Pasangan Usia 25–45 Tahun

Pada 2024, tercatat 591 kasus, sehingga terjadi kenaikan sekitar 125 perkara dalam setahun.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Kompas.com
ILUSTRASI CERAI - Angka perceraian di Kabupaten Maros sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Maros, jumlah perkara perceraian mencapai 716 kasus, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Angka perceraian di Kabupaten Maros sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Maros, jumlah perkara perceraian mencapai 716 kasus, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, tercatat 591 kasus, sehingga terjadi kenaikan sekitar 125 perkara dalam setahun.

Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa dari total perkara yang masuk, 622 kasus telah berkekuatan hukum tetap atau resmi bercerai.

“Dari jumlah perkara yang masuk, hampir 90 persen telah resmi bercerai, yakni 622 perkara,” ujar Ridwan kepada Tribun Timur, Rabu (7/1/2026).

ANGKA PERCERAIAN - Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan saat ditemui di Kantornya, Rabu (7/1/2026). Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Maros, jumlah perkara perceraian mencapai 716 kasus.
ANGKA PERCERAIAN - Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan saat ditemui di Kantornya, Rabu (7/1/2026). Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Maros, jumlah perkara perceraian mencapai 716 kasus. (Tribun-timur.com/Nurul Hidayah)

Ridwan menyebutkan, perkara perceraian di Maros didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.

Dari total perkara, sekitar 591 gugatan diajukan istri, sementara cerai talak yang diajukan pihak laki-laki tercatat 149 perkara.

Menurutnya, alasan perceraian yang tercatat cukup beragam. Namun, perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga masih menjadi faktor utama.

“Sekitar 50 persen perkara perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus,” ungkapnya.

Dalam kategori tersebut, lanjut Ridwan, terdapat berbagai latar belakang masalah, mulai dari faktor ekonomi, konflik berkepanjangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meski demikian, kasus yang secara spesifik dilaporkan sebagai KDRT hanya 24 perkara dari total kasus yang diputus.

Selain itu, terdapat pula perkara perceraian yang dipicu oleh judi online, meski jumlahnya relatif kecil.

“Untuk kasus yang berkaitan dengan judi online, jumlahnya sekitar 10 perkara,” tambah Ridwan.

Ia juga mengungkapkan, latar belakang profesi para pihak yang mengajukan perceraian cukup beragam, termasuk dari kalangan aparatur negara.

“Ada sekitar 24 perkara perceraian yang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved