Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejaksaan Usut Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Maros, Kadis Pendidikan: 2.300 Penerima

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru mengatakan sudah ada 36 saksi sudah diperiksa.

Editor: Ansar
Tribunnews.com/Tribun-timur.com / Nurul Hidayah
SERTIFIKASI GURU - Peringatan Hari Guru Nasional di Lapangan Pallantikang Kabupaten Maros, Senin (24/11/2025).Kejaksaan Negeri Maros tengah memproses laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru. 

“Kalau memang dibutuhkan data dari dinas, kami akan kooperatif,” katanya.

Besaran sertifikasi guru

Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Selain memegang sertifikat, guru akan mendapat TPG jika mengajar pada sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lainnya.

Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS (pegawai negeri sipil_ bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan sertifikasi Guru PNS

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved