Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Laporan Pungli Tunjangan Sertifikasi, Kejari Maros Periksa 36 Saksi dari Guru hingga Operator

Kejaksaan Negeri Maros tengah memproses laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/nurul hidayah
PUNGLI SERTIFIKASI GURU- Peringatan hari guru di Lapangan Pallantikang Kabupaten Maros, Senin (24/11/2025).Kejaksaan Negeri Maros tengah memproses laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru. 

“Prosesnya bertahap, kami pastikan dulu fakta-faktanya,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan hingga saat ini sudah enam guru yang dimintai keterangan.

“Kalau keterangan enam guru ini sudah cukup, maka tidak akan ditambah. Tapi kalau masih ada hal yang belum jelas, tentu akan kami panggil lagi,” jelasnya.

Ia menuturkan, laporan yang diterima Kejari Maros berasal dari masyarakat dan sifatnya masih umum.

“Laporannya dari masyarakat, dan isinya menyebut adanya pungli terkait pencairan dana sertifikasi guru,” katanya.

Sulfikar menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data yang disampaikan pelapor dengan fakta lapangan.

“Kalau betul ditemukan indikasi pungli, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan,” tegasnya.

Guru yang telah dimintai keterangan berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Maros.

Kejari juga masih menelusuri apakah dugaan pungli ini terjadi secara sistematis atau hanya bersifat individual.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Wandi Patabai, mengaku telah mengetahui adanya laporan dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru.

“Biarkan aparat penegak hukum memeriksa. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 2.300 guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Maros.

“Besaran tunjangan sertifikasi tergantung kelasnya, ada yang sampai Rp12 juta per triwulan,” jelasnya.

Andi Wandi memastikan pihaknya akan bersikap terbuka dan siap membantu proses pemeriksaan jika dibutuhkan.

“Kalau memang dibutuhkan data dari dinas, kami akan kooperatif,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved