Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Pengendara Motor Ancam Tampar Polisi Lalu Lintas di Maros, Warga Sumut

Ia ditangkap aparat Polres Maros setelah ancam pukul polisi di Jalan Poros Maros–Makassar.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PETUGAS LALU LINTAS – Yosafati Gea (40), pengendara berjaket hitam yang terlibat cekcok dengan polisi di Jalan Poros Maros–Makassar, depan SMP Negeri 1 Maros, akhirnya diamankan aparat di Perumnas Tumalia, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. 

SA mengaku nekat mengejar polisi sambil mengayun-ayunkan senjata lantaran tak terima ada razia.

Aksi nekatnya juga didasari pelaku adalah seorang residivis beberapa kali.

SA juga merupakan pengguna aktif narkoba.

"Setelah kita mintai keterangan, pelaku merupakan residivis 6 kali dengan beberapa kasus," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, Senin (14/7/2025).

"Dan saat dicek urinenya, ternyata positif narkoba jenis sabu," lanjutnya.

"Motif pelaku menyerang anggota polisi karena tidak terima saat dihentikan dalam Operasi Patuh Nala 2025. Pelaku takut penggunaan narkobanya terungkap," ucapnya

Selain ia pengguna aktif narkoba, motor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan bodong tanpa surat kepemilikan.

"Saat dicek oleh Satlantas, ternyata nomor rangka kendaraannya tidak terdata," jelas AKP Junairi.

"Kami menduga sepeda motor ini hasil curian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan." 

Nasib SA

SA kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, mengatakan bahwa tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Pada kejadian kemarin (14/7/2025), kami Polres Bengkulu Tengah telah merespons pengancaman dengan sajam sesuai Protap Kapolri, dengan hanya melakukan tembakan peringatan (tidak melumpuhkan) pelaku," ujar AKBP Totok saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Berdasarkan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2020, aksi yang dilakukan oleh SA sudah termasuk dalam kategori gangguan nyata (GN) berupa perbuatan anarki.

"Dalam Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 sudah digambarkan terkait bentuk, sifat, pelaku, dan akibat anarki, sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku," ucapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved