Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Selundupkan Sabu 97 Gram di Celana Dalam

Pelaku mengaku tergiur dengan iming-iming uang Rp20 juta sehingga nekat membawa sabu itu.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Maros
PENYELUNDUPAN NARKOBA - Seorang pemuda berinisial HR (24) diamankan tim Satnarkoba Polres Maros setelah kedapatan membawa sabu di area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu yang disimpan di dalam celana dalam HR. 
Ringkasan Berita:
  • Sabu tersebut berasal dari Kabupaten Luwu.
  • Rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Indonesia Timur.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang pemuda berinisial HR (24) diamankan tim Satnarkoba Polres Maros setelah kedapatan membawa sabu di area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika.

Tim Satnarkoba Polres Maros langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan HR memperlihatkan gelagat mencurigakan saat berada di area bandara.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu yang disimpan di dalam celana dalam HR.

“Barang bukti yang kami temukan beratnya mencapai 97 gram, hampir 100 gram,” katanya, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, sabu tersebut berasal dari Kabupaten Luwu.

Baca juga: 20 Kg Narkoba Dimusnahkan, Kapolda Sulsel: Makassar Bukan Tempat Aman Bagi Bandar Narkoba

Rencananya, barang haram itu akan dibawa menuju kawasan Timur Indonesia.

Salehuddin menjelaskan HR mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Pelaku dijanjikan upah sekitar Rp20 juta untuk sekali antar.

“Pelaku ini tidak tahu penjualannya, karena dia hanya menjalankan jasa pengantaran,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, HR diketahui bekerja sebagai pengembala atau petani.

Ia juga masih memiliki hubungan keluarga dengan bandar yang menitipkan barang tersebut.

Pelaku mengaku tergiur dengan iming-iming uang sehingga nekat membawa sabu itu.

Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan jaringan.

“Kami sedang memetakan siapa saja pelakunya, baik di Sulawesi Selatan maupun di wilayah Timur,” bebernya .

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady membenarkan penangkapan HR.

Ia mengatakan hasil penanganan kasus saat ini sudah sesuai prosedur.

“Sampai sekarang belum ada laporan tambahan atau keberatan dari pihak lain. Kasusnya ditangani Satnarkoba dan sudah berjalan sesuai SOP,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved