Stop Cyberbullying! Kanwil Kemenham Sulsel Ajak Pelajar Jadi Pelindung Hak Sesama
Kanwil Kemenham Sulsel edukasi pelajar di SMPN 9 Marusu untuk mencegah cyberbullying dan jaga hak sesama.
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenham Sulsel memberikan edukasi HAM dan pencegahan cyberbullying kepada siswa SMPN 9 Marusu.
- Materi menekankan hak dasar manusia, etika digital, dan dampak pelanggaran seperti penyebaran foto tanpa izin, hinaan, dan hoaks.
- Kakanwil Daniel Rumsowek berharap pelajar menjadi agen perubahan yang menjaga hak sesama di lingkungan sekolah dan media sosial.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenham Sulsel) bersama Kanwil Sulawesi Tenggara memperkuat edukasi HAM sejak dini melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat yang menyasar siswa SMP Negeri 9 Marusu, Kabupaten Maros, Jumat (14/11). Puluhan pelajar tingkat menengah mengikuti kegiatan yang digelar sejak pukul 08.30 Wita.
Materi disampaikan oleh Sablen Suparman, narasumber dari Kanwil Kemenham Sulsel, yang mengangkat tema “Penguatan Kapasitas HAM Terkait Cyberbullying”.
Program ini dirancang untuk membekali siswa dengan pemahaman dasar HAM dan meningkatkan kesadaran mereka terhadap isu pelanggaran hak di ruang digital.
Sablen menegaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak dalam kandungan dan berlaku universal tanpa memandang perbedaan.
Karena itu, pemahaman tentang HAM perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda mampu menghargai keberagaman serta menjauhi perilaku perundungan.
“Mengajarkan HAM sejak dini membantu membentuk pribadi yang menghargai perbedaan dan menolak segala bentuk perundungan,” kata Sablen.
Materi kemudian difokuskan pada fenomena cyberbullying yang meningkat di berbagai platform digital. Para siswa diperkenalkan contoh pelanggaran hak di dunia maya seperti penyebaran foto tanpa izin yang melanggar hak privasi, komentar bernada hinaan, hingga penyebaran hoaks yang bertentangan dengan hak atas informasi yang benar.
Penjelasan ini diperkuat dengan dasar hukum seperti Pasal 28A–28J UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Konvensi Hak Anak (CRC), serta Undang-Undang ITE.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Para siswa antusias menanyakan berbagai bentuk perundungan digital dan cara mencegahnya.
Di akhir sesi, ditegaskan bahwa pelajar memiliki tanggung jawab moral dalam menggunakan kebebasannya, termasuk menjadi pelindung hak sesama di lingkungan sekolah.
Kepala Kanwil Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Edukasi HAM sejak dini adalah investasi jangka panjang bagi pembentukan karakter generasi muda. Kami mengapresiasi antusiasme para siswa SMPN 9 Marusu dan berharap mereka menjadi agen perubahan yang berani, tenang, dan berempati dalam menjaga hak sesama,” ujar Daniel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenham Sulsel berharap para pelajar semakin bijak menggunakan media sosial dan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta bebas dari perundungan, baik secara langsung maupun digital.(*)
| Kemenham Pastikan Revisi UU HAM Tak Kurangi Kewenangan Komnas HAM |
|
|---|
| Kanwil Kemenham Sulsel Gelar Sosialisasi Penguatan HAM di Minasaupa |
|
|---|
| Kanwil Kemenham Sulsel Dorong Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas |
|
|---|
| Kanwil Kemenham Sulsel Edukasi Pekerja Dapur MBG Makassar tentang P5HAM |
|
|---|
| Refleksi Satu Tahun KemenHAM, Momentum Penguatan Hak Asasi Manusia di Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SOSIALISASI-CYBERBULLYING-KEMENHAM-SULSEL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.