Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Sertipikat Tanah Gratis, Kejari Maros Selidiki 350 Bidang di Labuaja

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru, membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan pungli tersebut.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Pungli Redistribusi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program redistribusi tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. 

Sementara itu, Kepala Desa Labuaja, Asdar, membenarkan jika ada sekitar 300 warga di desanya yang menerima sertifikat melalui program redistribusi tanah.

“Iye, sekitar 300-an warga yang menerima dengan total 350 bidang tanah,” katanya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa biaya administrasi yang dipungut dalam pelaksanaan program tersebut.

“Saya tidak tahu pasti berapa biayanya, karena saya hanya sosialisasikan adanya pengurusan sertifikat. Biaya yang saya tahu cuma untuk administrasi seperti beli materai,” ungkapnya.

Asdar menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang langsung dari warga terkait pengurusan sertifikat itu.

“Kalau ke saya, tidak pernah ada yang kasih uang. Saya tidak pernah minta dan tidak pernah menerima,” tegasnya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved