Kejari Maros Usut Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru, 6 Penerima Sudah Diperiksa
Kejari mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari sejumlah pihak terkait, termasuk guru penerima tunjangan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros usut dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Maros.
Tunjangan sertifikasi guru juga disebut Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TPG adalah tunjangan diberikan pemerintah kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Kejari mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari sejumlah pihak terkait, termasuk guru penerima tunjangan.
Kepala Kejari Maros, Febriyan, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (10/10/2025).
Ia mengatakan, pengumpulan informasi dilakukan secara hati-hati, untuk memastikan kejelasan dugaan yang dilaporkan.
“Sudah ada beberapa guru yang kami mintai klarifikasi. Masih kami dalami peristiwanya,” tambahnya.
Menurut pria Kelahiran Watampone ini, langkah ini merupakan bagian dari tahapan awal sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Watampone nama ibu kota Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Prosesnya bertahap, kami pastikan dulu fakta-faktanya,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan hingga saat ini sudah enam orang guru yang dimintai keterangan.
Kasi Pidsus adalah singkatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Jabatan ini merupakan posisi struktural penting di lingkungan Kejaksaan.
Tugasnya, mengusut kasus korupsi.
“Kalau keterangan enam guru ini sudah cukup, maka tidak akan ditambah. Tapi kalau masih ada hal yang belum jelas, tentu akan kami panggil lagi,” jelasnya.
Mantan Kasi Intel Pangkep ini menuturkan, laporan yang diterima Kejari Maros berasal dari masyarakat dan sifatnya masih umum.
“Laporannya dari masyarakat, dan isinya menyebut adanya pungli terkait pencairan dana sertifikasi guru,” katanya.
Sulfikar menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data yang disampaikan pelapor dengan fakta lapangan.
“Kalau betul ditemukan indikasi pungli, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan,” tegasnya.
Guru yang telah dimintai keterangan berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Maros.
Kejari juga masih menelusuri apakah dugaan pungli ini terjadi secara sistematis atau hanya bersifat individual.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Wandi Patabai, mengaku telah mengetahui adanya laporan dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru.
“Biarkan aparat penegak hukum memeriksa. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 2.300 guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Maros.
“Besaran tunjangan sertifikasi tergantung kelasnya, ada yang sampai Rp12 juta per triwulan,” jelasnya.
Andi Wandi memastikan pihaknya akan bersikap terbuka dan siap membantu proses pemeriksaan jika dibutuhkan.
“Kalau memang dibutuhkan data dari dinas, kami akan kooperatif,” katanya. (*)
Kejari Maros Geledah Kantor Lurah Leang-leang Sita 121 Dokumen Soal Pungli PTSL |
![]() |
---|
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Maros Miliki 17 Armada Damkar, Hanya 12 Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Ketahuan Main Judol dan Satu KK dengan ASN, Warga Maros Dicoret dari Daftar Penerima Bansos |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Lebih Murah dan Mudah Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.