TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Bontoala bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap bangunan usaha yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sunu, Kelurahan Timongan Lompoa, Rabu (10/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif yang ditempuh pemerintah tidak diindahkan oleh sebagian besar pemilik usaha yang melanggar aturan.
Tercatat sebanyak 26 bangunan tempat usaha memanfaatkan area di atas saluran drainase sebagai bagian dari lokasi usaha mereka.
Kondisi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah sekaligus mengganggu fungsi fasilitas umum.
Sebelum penertiban dilaksanakan, Pemerintah Kelurahan Timongan Lompoa bersama para Ketua RT/RW, Ketua LPM, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas telah melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar membongkar sendiri bangunan yang melanggar.
Selain sosialisasi, pemerintah juga menerbitkan surat peringatan secara bertahap.
Surat Peringatan (SP) I diberikan pada 20 Januari 2026 sebagai bentuk teguran awal kepada para pelaku usaha.
Karena belum ada tindak lanjut yang signifikan, pemerintah kembali menerbitkan SP II pada 10 April 2026.
Namun hingga waktu yang diberikan, sebagian besar bangunan masih tetap berdiri di atas saluran drainase.
Peringatan terakhir melalui SP III kemudian dilayangkan pada 29 April 2026.
Upaya penyelesaian secara musyawarah juga dilakukan melalui rapat yang digelar di Kantor Camat Bontoala pada 20 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran mandiri paling lambat hingga 30 Mei 2026.
Namun hingga 9 Juni 2026, hasil evaluasi menunjukkan hanya dua hingga tiga pelaku usaha yang benar-benar melaksanakan pembongkaran mandiri sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Atas dasar itu, pemerintah akhirnya melakukan tindakan penertiban dan pembongkaran terhadap bagian bangunan yang terbukti melanggar aturan dengan menutup atau berdiri di atas saluran drainase.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.
Personel yang diterjunkan terdiri atas 20 anggota Polsek, 20 personel Koramil, 100 anggota Satpol PP, 15 personel Satgas Dinas Pekerjaan Umum, 30 personel Satgas Kebersihan Kecamatan, lima personel Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), 10 personel Dinas Perhubungan, serta para lurah dan RT/RW Kelurahan Tikungan Lompoa.
Proses penertiban sempat terjadi ketegangan antara salah satu pemilik warung dengan petugas.
Namun setelah berbagai upaya komunikasi, penertiban tetap dilanjutkan dan semua bangunan dibongkar.
Camat Bontoala, Patahulla, mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus mengembalikan fungsi saluran drainase sebagai fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat usaha.
Menurutnya, para pelaku usaha perlu menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dengan tidak mengambil ataupun memanfaatkan lahan yang bukan menjadi hak mereka.
"Saluran drainase itu merupakan bagian dari lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial sehingga tidak boleh ditutup maupun digunakan sebagai tempat usaha," ujarnya.
Patahulla juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan yang dimiliki secara maksimal untuk menjalankan usaha secara legal dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Manfaatkanlah semaksimal mungkin areal yang kita miliki untuk mencari rezeki yang halal," ucapnya.