Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemkot Makassar Bakal Rekrut Agen Perisai di 1.005 RW, Apa Tugasnya?

‎Salah satu tugas utamanya adalah menyiapkan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Agen Perisai di setiap RW.

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Makmur
AGEN PERISAI - Kolase foto (dari kiri) Camat Biringkanaya Maharuddin, Camat Mariso Andi Syahrir, dan Camat Ujung Pandang Nanin Sudiar. Dalam rangka pelaksanaan program unggulan Berbagi Jaminan Sosial (Berjasa), Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menginstruksikan para camat untuk membentuk wadah Agen Perisai.  

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 menginstruksikan seluruh camat untuk membentuk Wadah atau Kantor Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

‎Pembentukan Perisai merupakan bagian dari program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, yakni Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).

‎Program tersebut bertujuan meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Makassar sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

‎Dalam surat edaran itu, setiap kecamatan diminta membentuk Wadah atau Kantor Perisai yang nantinya akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar.

‎Setelah terbentuk dan memenuhi persyaratan administrasi, Wadah Perisai akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

‎Salah satu tugas utamanya adalah menyiapkan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Agen Perisai di setiap RW.

‎Pemerintah Kota Makassar menargetkan minimal satu Agen Perisai di setiap RW. 

‎Sehingga ditargetkan terbentuk 1.005 (jumlah RW di Makassar) penggerak jaminan sosial di Makassar. 

‎Agen Perisai nantinya bertugas melakukan sosialisasi, pendataan, serta membantu pendaftaran pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎Kelompok yang menjadi sasaran utama antara lain pelaku UMKM, pengemudi ojek online, asisten rumah tangga, dan berbagai pekerja mandiri lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Untuk menjadi Agen Perisai, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia 40 hingga 50 tahun, bukan ASN, TNI maupun Polri, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.

‎Camat Biringkanaya Maharuddin mengatakan proses pembentukan Agen Perisai di wilayahnya terus berjalan.

‎Menurutnya, hingga saat ini progres perekrutan telah mencapai lebih dari 60 persen dari target yang ditetapkan.

‎"Sudah lebih dari 60 persen. Sosialisasi masih terus berjalan di seluruh kelurahan dan kami terus mendorong percepatan pembentukan agen," ujarnya, Rabu (10/5/2026). 

‎Sementara itu, Camat Ujung Pandang Nanin Sudiar mengungkapkan progres pembentukan Agen Perisai di wilayahnya telah mencapai sekitar 86 persen.

‎Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan agar seluruh RW dapat segera memiliki agen yang akan bertugas membantu perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

‎"Besok kami mau rapat lagi dengan semua pihak terkait Agen Perisai ini. Kami ingin memastikan target yang diberikan bisa tercapai sesuai jadwal," katanya.

‎Sedangkan Camat Mariso Andi Syahrir menyebut pembentukan Agen Perisai di wilayahnya telah mencapai sekitar 80 persen.

‎Mayoritas agen yang direkrut merupakan Ketua RW yang dianggap memahami kondisi sosial dan pekerjaan warga di lingkungannya masing-masing.

‎Menurut Syahrir, beberapa Agen Perisai yang telah terbentuk bahkan mulai melakukan pendataan dan mengajak pekerja informal untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎"Kurang lebih sudah 80 persen. Sebagian besar agen adalah Ketua RW. Beberapa juga sudah mulai melakukan perekrutan dan pendataan pekerja informal yang akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved