TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bakal meluncurkan program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), yang bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja informal di Kota Makassar.
Program tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam program ini, Pemerintah Kota Makassar merekrut Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yang akan bertugas mendata dan memfasilitasi pendaftaran pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kelompok yang menjadi sasaran utama antara lain pelaku UMKM, pengemudi ojek online, asisten rumah tangga, hingga berbagai pekerja mandiri lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Setiap RW di Kota Makassar ditargetkan memiliki minimal satu Agen Perisai.
Ketua RT dan RW sebagai pemimpin wilayah pun menjadi yang terdepan mendaftarkan diri untuk menjadi agen dalam program tersebut.
Ketua RW Pampang 005, Jumriah, mengatakan dirinya saat ini sedang mempersiapkan persyaratan administrasi untuk menjadi Agen Perisai.
Menurutnya, salah satu syarat yang sementara diurus adalah pembukaan rekening bank.
"Sementara pembuatan rekening bank sebagai salah satu persyaratan," ujarnya kepada Tribun Timur, Rabu (10/6/2026).
Sementara itu, Ketua RT di Kelurahan Karuwisi Utara, Syahrir, mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Ia mengatakan berkas administrasi tersebut telah diserahkan kepada Wadah Perisai yang menjadi koordinator program di tingkat kecamatan.
"Kami tinggal menunggu arahan selanjutnya, sudah siap mendata," katanya.
Syahrir mengaku siap menjalankan tugas sebagai Agen Perisai dan membantu pendataan pekerja informal di wilayahnya.
Hal senada disampaikan Ketua RW 005 Kelurahan Rappojawa, Junaedi.
Ia mengatakan siap menjalankan tugas sebagai Agen Perisai untuk membantu warga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski demikian, Junaedi mengaku masih memiliki pertanyaan terkait dampak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap status desil warga penerima bantuan sosial.
Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kalau kami sih siap. Tapi itu masih jadi pertanyaan kami, jangan sampai di belakang jadi permasalahan dan kembali ke kami," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 002 RW 002 Kelurahan Tabaringan, Jusmiah, mengatakan meski belum melakukan pendataan secara resmi, dirinya telah mulai memetakan warga yang masuk kategori pekerja informal.
Ia mengaku siap membantu warga mendapatkan akses perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini sudah menjadi tugas kami sebetulnya sebagai RT untuk mendampingi warga, mengawal mereka mendapatkan akses layanan pemerintah," katanya.(*)