Diduga Disewakan hingga Rp100 Juta, 12 Lapak Liar di Danau Tanjung Bunga Makassar Ditertibkan
Lapak diduga telah dikomersialkan atau disewakan secara ilegal oleh oknum tertentu kepada pedagang untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Bangunan diperuntukkan sebagai lapak penjual bunga, namun kemudian beralih fungsi menjadi tempat usaha lain.
Di lokasi tersebut terdapat sedikitnya 19 lapak pedagang ikan dan seafood yang telah menerima teguran kedua dari pihak berwenang.
Pemerintah Kecamatan Tamalate bersama BBWS Pompengan Jeneberang juga telah menyiapkan tahap lanjutan penataan di kawasan Kelurahan Tanjung Merdeka yang masih berada dalam koridor aset Balai.
"Sudah masuk tahap teguran kedua. Informasi yang kami dapat, setelah kegiatan hari ini mereka akan melakukan pembongkaran secara mandiri," ujarnya.
Apabila dalam dua pekan ke depan tidak ada pembongkaran mandiri, pemerintah akan kembali melakukan penertiban.
"Estimasi kami paling lambat dua minggu ke depan. Kalau tidak ada pembongkaran mandiri, maka akan dilakukan penertiban kembali seperti hari ini," tegas Aril.
Kabid Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Yusma Elfita menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi antara Kepala Balai dan Wali Kota Makassar dalam upaya menata kawasan kota.
Menurutnya, penataan dilakukan untuk mendukung wajah Kota Makassar agar lebih tertib dan representatif sebagai salah satu kota besar di Indonesia.
"Kami mensupport program Pak Wali Kota bagaimana membuat Kota Makassar menjadi lebih tertata dan lebih rapi karena Makassar merupakan kota besar," ujarnya.
Ia mengatakan proses penertiban sebenarnya telah direncanakan sejak lama.
Sebelum tindakan dilakukan, Balai telah memasang papan peringatan, mengirim surat teguran, hingga memanggil pihak-pihak yang menempati aset tersebut.
"Kami sudah memasang papan peringatan, menyurati, bahkan memanggil pihak-pihak terkait ke Balai untuk diingatkan bahwa ini adalah aset Balai," katanya.
Terkait informasi adanya oknum yang diduga menyewakan aset negara kepada pedagang, pihak Balai mengaku telah melakukan penelusuran dan pemanggilan terhadap pihak terkait.
"Kami sudah menindaklanjuti informasi itu, memanggil pihak terkait melalui PPNS dan memberikan peringatan," ujarnya.
Menurutnya, setiap laporan dugaan penyalahgunaan aset akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
| Buntut Sikap Buruk Suporter Lawan Persib, PSM Makassar Disanksi Tanpa Penonton dan Denda Rp 380 Juta |
|
|---|
| Harga Emas Antam di Kota Makassar Hari Ini Rabu 10 Juni 2026 dari 0,5 hingga 1000 gram |
|
|---|
| Musda Golkar Sulsel Belum Pasti, Panitia Tak Berani Kunci Tanggal, Hanya Siapkan 2 Opsi |
|
|---|
| 1778 Orang Ditangkap di Sulsel Gegara Narkoba 6 Bulan Terakhir, 70 Kilogram Sabu Disita |
|
|---|
| Skuad Mewah Bone FC di Sidrap Cup 2026, Datangkan M Arfan Wakil Kapten PSM Makassar Berlabel Rp2,6 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-10-Salah-satu-lapak-yang-berdiri-di-depan-Kantor-Kecamatan-Tamalate.jpg)