Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Disewakan hingga Rp100 Juta, 12 Lapak Liar di Danau Tanjung Bunga Makassar Ditertibkan

Lapak diduga telah dikomersialkan atau disewakan secara ilegal oleh oknum tertentu kepada pedagang untuk kepentingan pribadi.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Siti Aminah
 PENATAAN LAPAK - Salah satu lapak yang berdiri di depan Kantor Kecamatan Tamalate Jl Danau Tanjung Bunga dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya usia diberi surat peringatan oleh kecamatan dan BBWSPJ ,Rabu (9/6/2026). Penataan dilakukan terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di area aset BBWS Pompengan Jeneberang.  

Bangunan diperuntukkan sebagai lapak penjual bunga, namun kemudian beralih fungsi menjadi tempat usaha lain.

Di lokasi tersebut terdapat sedikitnya 19 lapak pedagang ikan dan seafood yang telah menerima teguran kedua dari pihak berwenang.

Pemerintah Kecamatan Tamalate bersama BBWS Pompengan Jeneberang juga telah menyiapkan tahap lanjutan penataan di kawasan Kelurahan Tanjung Merdeka yang masih berada dalam koridor aset Balai.

"Sudah masuk tahap teguran kedua. Informasi yang kami dapat, setelah kegiatan hari ini mereka akan melakukan pembongkaran secara mandiri," ujarnya.

Apabila dalam dua pekan ke depan tidak ada pembongkaran mandiri, pemerintah akan kembali melakukan penertiban.

"Estimasi kami paling lambat dua minggu ke depan. Kalau tidak ada pembongkaran mandiri, maka akan dilakukan penertiban kembali seperti hari ini," tegas Aril.

Kabid Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Yusma Elfita menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi antara Kepala Balai dan Wali Kota Makassar dalam upaya menata kawasan kota.

Menurutnya, penataan dilakukan untuk mendukung wajah Kota Makassar agar lebih tertib dan representatif sebagai salah satu kota besar di Indonesia.

"Kami mensupport program Pak Wali Kota bagaimana membuat Kota Makassar menjadi lebih tertata dan lebih rapi karena Makassar merupakan kota besar," ujarnya.

Ia mengatakan proses penertiban sebenarnya telah direncanakan sejak lama. 

Sebelum tindakan dilakukan, Balai telah memasang papan peringatan, mengirim surat teguran, hingga memanggil pihak-pihak yang menempati aset tersebut.

"Kami sudah memasang papan peringatan, menyurati, bahkan memanggil pihak-pihak terkait ke Balai untuk diingatkan bahwa ini adalah aset Balai," katanya.

Terkait informasi adanya oknum yang diduga menyewakan aset negara kepada pedagang, pihak Balai mengaku telah melakukan penelusuran dan pemanggilan terhadap pihak terkait.

"Kami sudah menindaklanjuti informasi itu, memanggil pihak terkait melalui PPNS dan memberikan peringatan," ujarnya.

Menurutnya, setiap laporan dugaan penyalahgunaan aset akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved