Pemuda Bersenjata Busur Bergulat dengan anggota Tim Trisula saat Ditangkap
Alhasil pemuda itu berhasil di-takedown atau direbahkan ke aspal oleh personel yang tergabung Tim Trisula.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
"Korbannya masih diselidiki terkait penyerangan mereka," ujar mantan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar ini.
Dijelaskan Hamka, modus penyerangan dilakukan dengan cara rolling atau konvoi.
"Setelah itu, mereka kumpul di satu tempat dan pada saat itu dilakukan patroli melintas kemudian diamankan dua orang dari mereka membawa senjata tajam," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hamka, keduanya langsung ditahan dan disangkakan pasal penguasa senjata tajam tanpa hak.
"Mereka langsung ditahan dan pasal yang dipersamakan pasal 307," jelasnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 307 mengatur tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam.
Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun bagi setiap orang yang tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai, atau memasukkan senjata pemukul, penikam, atau penusuk ke wilayah Indonesia.(*)
| Ada Wisuda, Polisi Bakal Tutup Jl Urip Sumoharjo Depan SPN Batua Makassar Kamis Pagi - Sore |
|
|---|
| Remaja 17 Tahun Tersangka Penyerangan dengan Busur di Makassar, Korban Kena Panah di Leher |
|
|---|
| Polisi Siagakan 250 Personel untuk Kawal 12.400 Pelari MHM 2026 |
|
|---|
| Biadab Pemuda Tallo Rudapaksa dan Bunuh Bocah 3 SD Akibat Candu Narkoba dan Film Dewasa |
|
|---|
| Sengketa Lahan di Samata, Seorang Warga Terkena Anak Panah di Samping Perut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Geng-motor-bawa-busur-ditangkap_4062026_.jpg)