Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Bersenjata Busur Bergulat dengan anggota Tim Trisula saat Ditangkap

Alhasil pemuda itu berhasil di-takedown atau direbahkan ke aspal oleh personel yang tergabung Tim Trisula.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Tribun Timur / Muslimin Emba
GENG MOTOR- Detik-detik penangkapan pemuda bersenjata busur diduga anggota geng motor setelah sempat bergulat dengan polisi. Dan Kanit Pidum Polrestabes Makassar AKP Hamka menjelaskan status keduanya disangkakan pasal 307 KUHP saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (3/6/2026). 

"Korbannya masih diselidiki terkait penyerangan mereka," ujar mantan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar ini.

Dijelaskan Hamka, modus penyerangan dilakukan dengan cara rolling atau konvoi.

"Setelah itu, mereka kumpul di satu tempat dan pada saat itu dilakukan patroli melintas kemudian diamankan dua orang dari mereka membawa senjata tajam," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hamka, keduanya langsung ditahan dan disangkakan pasal penguasa senjata tajam tanpa hak.

"Mereka langsung ditahan dan pasal yang dipersamakan pasal 307," jelasnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 307 mengatur tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam.

Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun bagi setiap orang yang tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai, atau memasukkan senjata pemukul, penikam, atau penusuk ke wilayah Indonesia.(*)
 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved