Baznas Enrekang
Terdakwa Dugaan Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas, Kejati Sulsel Banding
Pasca putusan itu vonis bebas terdakwa itu, pihaknya evaluasi dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
Tayang:
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Rachmat Ariadi
BAZNAS ENREKANG - Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat ditemui Tribun-Timur.com di depan Museum BJ Habibie Parepare, Selasa (19/5/2026). Soetarmi mengungkap alasan ajukan banding atas putusan kasus Baznas karena beda pandangan soal fakta hukum.
“Terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat,” ujar hakim.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan menetapkan enam pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka dugaan korupsi dana zakat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara meyakinkan.(*)
Berita Terkait: #Baznas Enrekang
| Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sebelum Tersangka, Eks Kejari Enrekang Padeli Sempat Tepis Lakukan Pemerasan di Kasus Korupsi Baznas |
|
|---|
| Inilah Pelanggaran Lain Pernah Dilakukan Padeli saat Jabat Kejari Enrekang, Kini Tersangka Pemerasan |
|
|---|
| Sosok Padeli, Mantan Kejari Enrekang Tersangka Dugaan Pemerasan Rp840 Juta |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Mantan Kejari Enrekang Tersangka Kasus Pemerasan di Baznas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BAZNAS-ENREKANG-Kasi-Penkum-Kejati-Sulsel-Soetarmi.jpg)