Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baznas Enrekang

Terdakwa Dugaan Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas, Kejati Sulsel Banding

Pasca putusan itu vonis bebas terdakwa itu, pihaknya evaluasi dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Rachmat Ariadi
BAZNAS ENREKANG - Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat ditemui Tribun-Timur.com di depan Museum BJ Habibie Parepare, Selasa (19/5/2026). Soetarmi mengungkap alasan ajukan banding atas putusan kasus Baznas karena beda pandangan soal fakta hukum. 

“Terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat,” ujar hakim.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan menetapkan enam pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka dugaan korupsi dana zakat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara meyakinkan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved