Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Langgar Aturan Keimigrasian Indonesia, Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina

Petugas Imigrasi Makassar mengawal deportasi WN Filipina yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Tayang:
Istimewa
DEPORTASI WNA - Petugas Imigrasi Makassar mengawal deportasi WN Filipina berinisial JTO pada Rabu (20/5/2026) yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Makassar dalam menjaga penegakan hukum dan kedaulatan negara. 
Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Makassar deportasi WN Filipina berinisial JTO karena melanggar aturan.
  • Deportasi dilakukan sesuai UU Keimigrasian dan dikawal ketat petugas.
  • Nama JTO diusulkan masuk daftar penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO pada Rabu (20/5/2026).

Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Makassar dalam menjaga penegakan hukum dan kedaulatan negara.

Pendeportasian JTO dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

“Pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan. Setiap pelanggaran hukum dan aturan keimigrasian akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujarnya.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat petugas imigrasi. JTO dipulangkan melalui rute Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina.

Selain deportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama JTO masuk dalam daftar penangkalan guna mencegah yang bersangkutan kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Langkah tersebut diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi hukum dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved