Baznas Enrekang
Terdakwa Dugaan Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas, Kejati Sulsel Banding
Pasca putusan itu vonis bebas terdakwa itu, pihaknya evaluasi dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kejaksaan Negeri Enrekang banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Baznas Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Banding merupakan upaya hukum diajukan pihak yang tidak menerima putusan pengadilan untuk meminta pemeriksaan ulang di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Dalam praktik peradilan, banding biasanya diajukan karena salah satu pihak merasa putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan atau terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.
Melalui proses banding, pengadilan tingkat lebih tinggi akan meninjau kembali fakta persidangan, alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang digunakan hakim pada putusan sebelumnya.
Dalam sistem peradilan di Indonesia, putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sementara putusan Pengadilan Agama dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama.
Hasil pemeriksaan banding dapat berupa penguatan putusan sebelumnya, perubahan putusan, hingga pembatalan putusan pengadilan tingkat pertama.
Banding menjadi salah satu hak hukum setiap pihak dalam perkara untuk memperoleh pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap putusan yang dijatuhkan pengadilan.
Langkah ini diambil lantaran jaksa penuntut umum menilai terdapat perbedaan pandangan yang mendasar terkait penilaian fakta-fakta hukum di persidangan.
Keputusan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi saat ditemui Tribun-Timur.com di depan Museum BJ Habibie Parepare, Selasa (19/5/2026).
Soetarmi mengatakan, institusinya menghargai penuh putusan majelis hakim.
Namun dirinya menilai proses hukum atas perkara tersebut belum sepenuhnya selesai.
"Terkait masalah kasus Baznas, itu kita yang pertama menghargai dan menghormati putusan pengadilan, ya. Mungkin kita berbeda pandangan terkait masalah penilaian fakta-fakta hukum. Akan tetapi, bukan berarti dalam kasus Baznas itu kemarin sudah selesai," katanya.
Soetarmi mengungkapkan, pasca putusan itu vonis bebas terdakwa itu, pihaknya evaluasi dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
Menurutnya, dari hasil evaluasi itu memutuskan bahwa kejaksaan perlu menempuh langkah hukum lanjutan.
| Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sebelum Tersangka, Eks Kejari Enrekang Padeli Sempat Tepis Lakukan Pemerasan di Kasus Korupsi Baznas |
|
|---|
| Inilah Pelanggaran Lain Pernah Dilakukan Padeli saat Jabat Kejari Enrekang, Kini Tersangka Pemerasan |
|
|---|
| Sosok Padeli, Mantan Kejari Enrekang Tersangka Dugaan Pemerasan Rp840 Juta |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Mantan Kejari Enrekang Tersangka Kasus Pemerasan di Baznas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BAZNAS-ENREKANG-Kasi-Penkum-Kejati-Sulsel-Soetarmi.jpg)