Baznas Enrekang
Terdakwa Dugaan Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas, Kejati Sulsel Banding
Pasca putusan itu vonis bebas terdakwa itu, pihaknya evaluasi dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
"Nah, tentunya apa yang diputuskan kemarin perlu kami evaluasi, pelajari kembali, kemudian menempuh langkah hukum. Langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Penuntut Umum pada Kejari Enrekang itu melakukan upaya banding. Untuk menguji apakah putusan yang disampaikan kemarin itu memang sudah objektif atau perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain melalui Pengadilan Tinggi," ungkapnya.
Soetarmi pun masih enggan merincikan poin-poin spesifik mana saja yang menjadi keberatan kejaksaan hingga mengajukan banding.
Dia menegaskan, ada bagian dari pertimbangan hakim yang tidak sejalan dengan tuntutan dan analisis yuridis dari JPU.
"Ya tentunya kita tidak sependapat, ya. Kita tidak sependapat dengan putusan yang disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangannya. Nah, itu yang tentu karena kita anggap perlu dilakukan upaya hukum, maka kita banding," ucapnya.
Enam Terdakwa Kasus Baznas Enrekang Bebas
Dalam kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang, Jaksa menetapkan enam terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Kamis (7/5/2026) itu dipimpin Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider JPU.
Enam terdakwa tersebut yakni mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang Syawal, serta empat mantan wakil ketua Baznas Enrekang, masing-masing Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa dibbebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Selain itu, hak para terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum tidak terpenuhi.
Hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para terdakwa dalam pengelolaan dana zakat.
| Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sebelum Tersangka, Eks Kejari Enrekang Padeli Sempat Tepis Lakukan Pemerasan di Kasus Korupsi Baznas |
|
|---|
| Inilah Pelanggaran Lain Pernah Dilakukan Padeli saat Jabat Kejari Enrekang, Kini Tersangka Pemerasan |
|
|---|
| Sosok Padeli, Mantan Kejari Enrekang Tersangka Dugaan Pemerasan Rp840 Juta |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Mantan Kejari Enrekang Tersangka Kasus Pemerasan di Baznas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BAZNAS-ENREKANG-Kasi-Penkum-Kejati-Sulsel-Soetarmi.jpg)