Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baznas Enrekang

Terdakwa Dugaan Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas, Kejati Sulsel Banding

Pasca putusan itu vonis bebas terdakwa itu, pihaknya evaluasi dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Rachmat Ariadi
BAZNAS ENREKANG - Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat ditemui Tribun-Timur.com di depan Museum BJ Habibie Parepare, Selasa (19/5/2026). Soetarmi mengungkap alasan ajukan banding atas putusan kasus Baznas karena beda pandangan soal fakta hukum. 

"Nah, tentunya apa yang diputuskan kemarin perlu kami evaluasi, pelajari kembali, kemudian menempuh langkah hukum. Langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Penuntut Umum pada Kejari Enrekang itu melakukan upaya banding. Untuk menguji apakah putusan yang disampaikan kemarin itu memang sudah objektif atau perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain melalui Pengadilan Tinggi," ungkapnya.

Soetarmi pun masih enggan merincikan poin-poin spesifik mana saja yang menjadi keberatan kejaksaan hingga mengajukan banding.

Dia menegaskan, ada bagian dari pertimbangan hakim yang tidak sejalan dengan tuntutan dan analisis yuridis dari JPU.

"Ya tentunya kita tidak sependapat, ya. Kita tidak sependapat dengan putusan yang disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangannya. Nah, itu yang tentu karena kita anggap perlu dilakukan upaya hukum, maka kita banding," ucapnya.

Enam Terdakwa Kasus Baznas Enrekang Bebas

Dalam kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang, Jaksa menetapkan enam terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Kamis (7/5/2026) itu dipimpin Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider JPU.

Enam terdakwa tersebut yakni mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang Syawal, serta empat mantan wakil ketua Baznas Enrekang, masing-masing Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa dibbebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, hak para terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum tidak terpenuhi.

Hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para terdakwa dalam pengelolaan dana zakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved