TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Mariso kembali melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan drainase di sejumlah titik wilayah kecamatan, Rabu (13/5/2026).
Penertiban tahap kedua tersebut menyasar sebanyak 178 PKL yang tersebar di beberapa kelurahan.
Camat Mariso, Andi Syahrir, mengatakan sebagian pedagang telah melakukan pembongkaran lapak secara mandiri sebelum petugas turun melakukan penertiban.
“Dari data itu sekitar 178 PKL. Tetapi ada beberapa yang sudah melakukan bongkar mandiri,” ujarnya kepada Tribun-Timur.Com, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, pembongkaran mandiri dilakukan setelah pihak kecamatan dan kelurahan melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
Pemerintah kecamatan sebelumnya telah memberikan surat peringatan bertahap mulai SP1, SP2 hingga SP3 kepada para PKL yang melanggar.
Pada penertiban tahap kedua ini, penertiban menyasar empat kelurahan yakni Kelurahan Mariso, Mario, Penambungan, dan Kunjung Mae.
Adapun titik penertiban berada di Jalan Nuri, Jalan Garuda, Jalan Rajawali, Jalan Cendrawasih, hingga Jalan Gagak.
Andi Syahrir mengungkapkan proses penertiban berjalan kondusif tanpa riak-riak.
Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena pihaknya telah melaksanakan pendekatan humanis sebelum melakukan pembongkaran.
“Kami lakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat sebelum penertiban dilakukan,” ujarnya.
Pihak kecamatan juga mendorong pedagang membongkar lapaknya sendiri agar material bangunan masih dapat digunakan kembali.
Sebab jika pembongkaran dilakukan petugas, sebagian material biasanya rusak dan sulit dimanfaatkan lagi.
Sebelumnya, penertiban tahap pertama telah dilakukan di Kelurahan Bontorannu, Tamarunang, dan Matoanging.
Penertiban kala itu menyasar kawasan Jalan Bunga Eja, sebagian Jalan Nuri, dan Jalan Cendrawasih.
Andi Syahrir menambahkan, penertiban PKL di Kecamatan Mariso masih akan terus berlanjut.
Masih ada dua kelurahan yang belum dilakukan penertiban yakni Kelurahan Kampung Buyang dan Kelurahan Lette.
Untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan, Andi Syahrir mengatakan pihaknya bersama Satpol PP rutin melakukan pengawasan lapangan.
Sebanyak 21 personel Satpol PP BKO kecamatan dikerahkan untuk melakukan pemantauan bersama lurah dan RT/RW di tiap wilayah.
“Kalau ada yang kembali berjualan di lokasi yang sudah ditertibkan, kami langsung turun memberikan teguran,” katanya.
Ia memastikan pemerintah kecamatan akan terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik rawan yang kembali ditempati PKL.
"InsyaAllah tata ruang kita akan lebih tertata, dengan tanpa maksud menghalangi masyarakat kita beraktivitas ekonomi," ucapnya.(*)