Pay Later Meningkat, Pengamat Ekonomi Unhas: Daya Beli Lemah Tapi Kebutuhan Tinggi
Pembatasan itu melalui aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau pay later.
Pembatasan itu melalui aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL.
OJK menyoroti kepemilikan multi-akun pay later yang dinilai dapat meningkatkan risiko gagal bayar apabila total kewajiban pengguna melampaui kemampuan finansial mereka.
Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan kualitas penilaian kredit dan penilaian kemampuan bayar debitur.
Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin, Prof Marsuki DEA, menilai tingginya penggunaan BNPL tidak lepas dari kondisi masyarakat yang sedang mengalami pelemahan daya beli akibat tekanan ekonomi.
Menurutnya, banyak konsumen menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga minimnya peluang usaha yang berdampak pada menurunnya pendapatan.
Dalam situasi tersebut, layanan BNPL menjadi jalan keluar yang dianggap paling praktis, mudah diakses, dan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan jangka pendek mereka.
“Karena itu permintaan dan pemanfaatan BNPL tumbuh fantastis, terutama di kalangan generasi Z yang memang sangat membutuhkan akibat menurunnya daya beli,” ujarnya saat diwawancarai Tribun-Timur.Com, Selasa (12/5/2026).
Marsuki menjelaskan, secara makro ekonomi keberadaan BNPL memberikan dampak positif karena membantu menjaga sektor konsumsi tetap tumbuh sehingga menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menyebut pemanfaatan BNPL secara tidak langsung ikut mendorong aktivitas produksi, terutama di sektor UMKM, karena permintaan barang dan jasa tetap terjaga.
“BNPL membantu masyarakat memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek mereka, yang kemudian secara kumulatif memengaruhi permintaan di sektor konsumsi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pertumbuhan layanan pay later juga harus dikawal dan diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, kebijakan OJK membatasi dan memperketat pengawasan BNPL sudah tepat untuk menjadi peringatan bagi perusahaan penyedia layanan maupun para pengguna.
Ia menilai pengguna dan pengelola BNPL bisa saja terjebak dalam situasi yang menyulitkan apabila ekspansi pembiayaan tidak dibarengi pengelolaan risiko yang baik.
“Karena itu kebijakan OJK memang dimaksudkan untuk menekan risiko kerugian dan mengantisipasi dampak negatif terhadap stabilitas keuangan makro,” jelasnya.
| Bandingkan di Makassar, Anjing Pun Nyaman di Jalanan Melbourne |
|
|---|
| PMSM Sulsel Angkat Peran Coaching dalam Membangun Pemimpin Adaptif dan Berdaya |
|
|---|
| Modus Jual Anjing ke Tana Toraja sambil Incar Motor di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Ketua DPRD Makassar Antar Ibunda Berangkat Haji |
|
|---|
| Lemari Arsip Bergerak, Inovasi Dinas Arsip Makassar Gunakan Roll O'Pack |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PAY-LATER-Pakar-Ekonomi-Universitas-Hasanuddin-Prof-Marsuki-DEA.jpg)