Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Golkar Curigai Aplikasi Penerimaan Murid Baru Disdik Sulsel

Rapat yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Imam Wahyudi
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DPRD Sulsel - Anggota DPRD Sulsel Andi Patarai Amir saat rapat bersama Dinas Pendidikan Sulsel di kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (12/5/2026) siang. Legislator Partai Golkar itu mengkritik kebijakan baru Disdik Sulsel terkait penerimaan siswa baru 

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - DPRD Sulsel menegur Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel terkait perubahan mekanisme dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Teguran tersebut disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sulsel Fraksi Partai Golkar, Andi Patarai Amir, saat rapat bersama Disdik Sulsel, Selasa (12/5/2026) siang.

Rapat yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, itu turut dihadiri Kepala Disdik Sulsel, Ikbal Najamuddin.

Dalam rapat tersebut, Andi Patarai mengkritik adanya perubahan sistem dan dasar hukum dalam mekanisme penilaian SPMB dibanding tahun ajaran sebelumnya.

Menurutnya, perubahan aturan itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi calon peserta didik dan orang tua siswa.

Ia meminta seluruh materi dan mekanisme penilaian dibuat seragam secara tertulis sehingga mudah dipahami dan dicermati bersama.

“Yang diseragamkan di sini cuma materinya saja. Yang kita mau itu dibuat tertulis dan seragam, karena saya juga bingung dasar perubahannya dari tahun lalu ke tahun sekarang apa, berdasarkan apa,” ujar Andi Patarai Amir.

Legislator Partai Golkar itu juga menyoroti sistem aplikasi yang digunakan dalam proses penilaian SPMB.

Menurutnya, jika ditemukan persoalan atau kejanggalan dalam sistem tersebut, maka aplikasi harus dibuka untuk dievaluasi bersama.

Langkah itu penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Ia menilai transparansi dalam proses penerimaan murid baru menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB di Sulsel.

Selain itu, Andi Patarai juga mempertanyakan perubahan dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Menurutnya, sistem SPMB sebelumnya hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Namun tahun ini, terdapat tambahan dasar hukum lain seperti surat edaran daerah hingga keputusan gubernur.

“Ini ada kolaborasi dasar hukum di dalamnya antara Permen, surat edaran daerah, dan keputusan gubernur. Jadi tolong penjelasannya terkait masalah ini semua,” katanya.

Andi Patarai turut mengkritik perubahan sistem zonasi dibanding tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun lalu sistem penilaian masih dikombinasikan dengan nilai ekonomi.

Sementara tahun ini terdapat perubahan mekanisme yang perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.

Menurutnya, penjelasan yang terbuka sangat penting agar tidak memunculkan kebingungan maupun polemik dalam proses penerimaan siswa baru.

Adapun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Sulawesi Selatan tetap membuka empat jalur penerimaan bagi calon peserta didik SMA dan SMK.

Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved