Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DKPP Singgung Krisis Etik Setelah 65 Anggota KPU-Bawaslu Dicopot

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KETUA DKPP - Ketua DKPP Heddy Lugito sambutan di hadapan para tim pemeriksa daerah se-Indonesia Timur di Hotel Claro Makassar, Minggu (10/5/2025) malam. Dalam kesempatan itu, Heddy terang-terangan singgung kode etik menyeret anggota KPU-Bawaslu hingga berujung sanksi pemecatan  

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito menyinggung krisis etik penyelenggara pemilu setelah 65 anggota KPU dan Bawaslu diberhentikan akibat pelanggaran etik selama tahapan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Heddy saat membuka kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) wilayah Indonesia Timur di Hotel Claro Makassar, Minggu (10/5/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Selanjutnya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, dan Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman.

Hadir pula Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.

Dalam pesta demokrasi 2024 lalu, DKPP RI menerima 675 pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Laporan tersebut melibatkan unsur KPU maupun Bawaslu di berbagai daerah.

“Di tahun politik yang lalu itu ada 675 pengaduan pelanggaran etik. Artinya dalam sehari ada dua pengaduan dan itu harus disidangkan semuanya,” kata Heddy.

Menurutnya, seluruh laporan yang masuk wajib diproses melalui persidangan etik. Jika tidak terbukti, pihak teradu akan direhabilitasi nama baiknya. 

Namun jika terbukti melanggar, sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

“Kalau tidak terbukti ya direhabilitasi, tetapi kalau terbukti ya sanksinya tergantung pelanggaran etik,” ujarnya.

Heddy menyebut tingginya jumlah pelanggaran etik menjadi alarm serius bagi integritas demokrasi. 

Bahkan, dari ratusan perkara yang ditangani, sebanyak 65 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Pelanggaran itu mencakup KPU dan Bawaslu, dan total 65 yang diberhentikan, baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi,” ungkapnya.

Ia menegaskan pelanggaran etik paling berat dalam penyelenggaraan pemilu adalah tindakan mengkhianati suara rakyat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved