Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Advokat Muda di Balik Pembelaan hingga Vonis Bebas Kasus BAZNAS Enrekang

Di balik proses panjang tersebut, terdapat sosok advokat Muhammad Hazman yang terlibat sejak awal hingga putusan akhir.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Advokat Muhammad Hazman, SH, saat mendampingi proses persidangan kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Enrekang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar hingga berakhir dengan putusan bebas bagi para terdakwa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang menjadi salah satu perkara hukum yang menonjol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Di balik proses panjang tersebut, terdapat sosok advokat Muhammad Hazman yang terlibat sejak awal hingga putusan akhir.

Hazman merupakan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia dan berpraktik di Law Firm Anlawboratories (Anlaw) serta Lembaga Bantuan Hukum Mata Air Keadilan (MAK).

Ia menjadi salah satu kuasa hukum utama dalam tim yang mendampingi para komisioner BAZNAS Enrekang.

Keterlibatan Hazman bermula dari permintaan keluarga para komisioner BAZNAS Enrekang yang tengah menghadapi proses hukum setelah laporan dugaan penyalahgunaan dana ZIS dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.

Bersama tim yang terdiri dari Anlawboratories, Air and Partners, dan HJ Bintang, Hazman kemudian bergabung dalam satu koordinasi pembelaan hukum.

Sejak awal, ia terlibat dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan di kejaksaan, penetapan tersangka, hingga pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Enrekang.

Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Di tahap ini, Hazman bersama tim fokus membangun pembelaan hukum dengan menilai tidak adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ZIS sebagaimana yang didakwakan.

Persidangan berlangsung dalam beberapa tahap dengan menghadirkan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari kedua pihak.

Tim kuasa hukum secara konsisten menekankan aspek pembuktian yang menjadi dasar utama dalam perkara pidana.

Pada 7 Mei 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan putusan vrijspraak atau bebas terhadap enam terdakwa.

Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah tidak adanya upaya hukum lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Bagi Hazman, putusan ini menjadi bagian penting dari perjalanan panjang pembelaan hukum yang ia jalani sejak awal perkara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved