Advokat Rentan Risiko, KAI Sulsel Inisiasi Program BPJS Ketenagakerjaan Jelang Rekernas Mataram 2026
FGD tersebut tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga sarana sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menjelang peringatan Milad ke-18 serta rangkaian Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia 2026 di Mataram, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Selatan menggelar forum group discussion (FGD) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung di Onkel Coffee, Jalan Lanto Dg Pasewang, Makassar, Jumat (1/5/2026).
FGD tersebut tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga sarana sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan bagi para advokat yang tergabung dalam KAI Sulsel.
Presidium KAI Sulsel, Mahyudin Jamal, menegaskan bahwa perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi profesi advokat.
Menurutnya, advokat memiliki risiko kerja yang tidak kecil, baik dari sisi mobilitas tinggi maupun potensi ancaman dalam menjalankan tugas pendampingan hukum.
“Program ini penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Selain itu, profesi advokat juga termasuk yang rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas,” ujarnya.
Kerja sama antara KAI Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan ini sekaligus menjadi bagian dari program percontohan (pilot project) yang akan dibawa dalam pembahasan Rakernas KAI 2026 di Mataram.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi model nasional dalam memberikan perlindungan sosial bagi advokat di seluruh Indonesia.
Pada tahap awal, sebanyak 30 pengurus KAI Sulsel telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, sekitar 350 advokat lainnya yang tersebar di berbagai daerah di Sulawesi Selatan tengah dalam proses verifikasi untuk segera diikutsertakan dalam program tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Zubair, Presidium KAI Muh Israq Mahmud, serta perwakilan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia, Harianto Akbar.
Zubair menjelaskan bahwa melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para advokat akan mendapatkan perlindungan menyeluruh selama menjalankan aktivitas profesinya.
“Sepanjang aktivitas tersebut berkaitan dengan pekerjaan, maka risiko yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan masuk dalam cakupan perlindungan,” jelasnya.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan sejumlah program perlindungan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga terbuka bagi pekerja mandiri atau profesional, termasuk advokat.
Melalui inisiatif ini, KAI Sulsel berharap kesadaran advokat terhadap pentingnya jaminan sosial semakin meningkat, sekaligus memperkuat posisi profesi advokat sebagai bagian dari pekerja profesional yang juga berhak atas perlindungan ketenagakerjaan yang layak.(*)
| PSM Makassar Tetap Waspada Meski Bhayangkara Tak Diperkuat Top Skornya Moussa Sidibe |
|
|---|
| Aksi May Day, Ribuan Buruh Kepung DPRD Sulsel |
|
|---|
| 5.495 JCH Embarkasi Makassar Tiba di Tanah Suci, Kloter 15 dan 16 Siap Menyusul |
|
|---|
| Buruh Berkumpul di Karebosi Makassar Rayakan May Day |
|
|---|
| Massa FSPMI Kepung Kantor Sementara DPRD Sulsel, Sosok Marsinah Menggema |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Suasana-FGD-KAI-Sulsel-dan-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)