Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebijakan WFA Dihapus, Pegawai Pemkot Makassar Masuk Kantor Senin-Kamis

Pemkot Makassar tak lagi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Siti Aminah
POLA KERJA ASN - Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Pemkot Makassar, Fadly di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (1/4/2026). Fadly menjelaskan terkait WFH dan WFA ASN Pemkot Makassar 

Adapun pengaturan terbaru menetapkan WFO dilaksanakan setiap Senin hingga Kamis dan WFH dilaksanakan setiap Jumat

Layanan Publik hingga Pejabat Dikecualikan dari WFH  

Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kota tidak menghambat aktivitas pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Makassar.

Adapun layanan publik yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Selain itu, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, layanan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat juga tetap beroperasi penuh. 

Begitu pula dengan unit layanan kebersihan dan persampahan yang memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga.

Pemerintah juga memastikan layanan kependudukan dan pencatatan sipil tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Sektor kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan juga masuk dalam kategori pengecualian.

Tak hanya itu, layanan pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga menengah pertama, serta unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak tetap beroperasi guna menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan pengecualian ini juga mencakup berbagai unit layanan publik lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. 

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan Work From Home (WFH)  tetap mengedepankan pelayanan publik yang maksimal.

Ia menyebut, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat harus dijalankan dengan disiplin di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan WFH. 

“Namanya aturan yang harus kita jalankan, ada caranya untuk melaksanakan ini,” ujar Munafri. 

Munafri menegaskan, pelayanan publik tidak boleh terganggu meski ASN bekerja dari rumah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved