Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

‎Berdiri di Atas Drainase, Pallubasa Serigala Diberi Waktu hingga Jumat untuk Bongkar Mandiri

‎"Sudah viral sekali ini. Kami sampaikan batas waktu terakhir sampai Jumat," ucapnya dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (8/6/2026).

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Makmur
TERTIB RUANG - Tenda warung Pallubasa Serigala yang berdiri di atas drainase Jalan Serigala, Kelurahan Mamajang Dalam, Kota Makassar. Lurah Mamajang Dalam memberikan tenggat waktu hingga Jumat pekan ini kepada pihak Pallubasa Serigala untuk membongkar lapaknya secara mandiri. 

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral di media sosial dan sejumlah media pemberitaan, warung Pallubasa Serigala yang terletak di Kelurahan Mamajang Dalam, Kota Makassar, belum ditertibkan meski berdiri di fasilitas umum (fasum).

‎Diketahui, sampai saat ini tenda Pallubasa Serigala masih berdiri di atas drainase di Jalan Serigala.

‎Merespons beredarnya informasi ini, Lurah Mamajang Dalam, Najemiah, mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu hingga Jumat pekan ini bagi pihak Pallubasa Serigala untuk membongkar secara mandiri.

‎"Sudah viral sekali ini. Kami sampaikan batas waktu terakhir sampai Jumat," ucapnya dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (8/6/2026).

‎Najemiah menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman kepada pihak Pallubasa Serigala sejak Februari 2026.

‎Saat itu, pihak kelurahan turun langsung menyampaikan tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat yang mengatur larangan adanya bangunan di atas drainase.

‎"Sejak Februari, kami turun langsung menyampaikan," ucapnya.

‎Namun, Najemiah mengakui karena padatnya kegiatan di kelurahan, teguran tertulis baru dilayangkan pada Kamis (4/6/2026) pekan lalu.

‎Teguran tertulis kedua akan dilayangkan hari ini. Sementara teguran tertulis ketiga dijadwalkan keluar pada Rabu mendatang.

‎"Rabu teguran ketiga. Dalam menyampaikan teguran itu, saya ditemani Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan RT/RW," jelasnya.

‎Najemiah menegaskan pemerintah tidak pilih kasih atau mengistimewakan pihak tertentu dalam hal penertiban bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

‎Menurutnya, pihak Pallubasa Serigala sempat meminta tambahan waktu hingga 18 Juni 2026. 

‎Namun, kata Najemiah, pihaknya tidak menyetujui permintaan tersebut dan tetap menetapkan batas waktu pembongkaran hingga Jumat pekan ini.

‎"Pihak Pallubasa Serigala meminta waktu hingga tanggal 18 bulan ini, tapi kami tidak iyakan. Kami sudah tetapkan paling lambat Jumat pekan ini," jelasnya.

‎Sementara itu, Camat Mamajang M Rizal mengatakan sudah berkoordinasi dengan lurah dan pihak terkait agar penertiban segera dilakukan.

‎Menurutnya, semua pihak harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait larangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.

‎"Karena sudah menggunakan badan jalan dan berada di atas drainase, maka fungsi fasum itu sendiri harus dikembalikan sesuai peruntukannya," katanya.

‎Ia juga menegaskan bahwa penolakan terhadap permintaan penambahan waktu dilakukan untuk menghindari anggapan adanya perlakuan tebang pilih dalam proses penertiban.

‎"Untuk menghindari tudingan dari masyarakat atas adanya tebang pilih. Penolakan permintaan perpanjangan waktu ini menjadi bukti bahwa progres penertiban lapak atau tenda Pallubasa Serigala tidak bisa ditunda lagi," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved