Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi ASN Pemprov Sulsel Ngantor 3 Hari, Terapkan WFA dan WFH

Edaran ini terbit menyusul penetapan pemerintah pusat menerapkan WFH bagi ASN imbas krisis energi.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
WFA ASN - Resmi ASN Pemprov Sulsel Ngantor 3 Hari, Terapkan WFA dan WFH 

Serta bagi Pegawai ASN yang melaksanakan pekerjaan melalui fasilitas daring tetap mengikuti ketentuan mengenai pakaian kerja pegawai 

Ketentuan lainnya, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja wajib melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi.

Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, air

conditioner (AC), lampu, kabel dari stop kontak listrik, dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.

Selain itu wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.

Edaran ini akan langsung diterapkan mulai Jumat (10/4/2026) besok.

"Iya sudah mulai besok," katanya.

Salah satu indikator disiplin adalah responsivitas ASN selama jam kerja.

Ia menambahkan, jam kerja ASN tetap berlaku normal, yakni mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WITA, baik saat WFO maupun WFA.

Bagi ASN bertugas di bidang pelayanan publik harus tetap bertugas meski kebijakan WFH dan WFA ditetapkan.

 Pengamat Kebijakan Publik Kafrawy Saenong menyebut pemerintah harus menyiapkan pengawasan yang ketat.

Pemda disebutnya perlu berkaca dari penerapan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"kalau misalnya praktik baik (contoh) di BKN bagaimana setiap Individu PNS memberikan report laporan harian bekerja," kata Kafrawy Saenong saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4/2026).

Setiap ASN disebutnya perlu melaporkan capaian kinerja harian saat menjalani WFH atau WFA.

Pemda pun perlu menyusun skema laporan ini agar efisien.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved