Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Reporter

Ribuan SPPG Disetop Sementara, LPH Ingatkan Pentingnya Jaminan Produk Halal

Naharuddin menilai evaluasi terhadap SPPG seharusnya tidak berhenti pada aspek kebersihan dan sanitasi saja, tetapi mencakup sertifikasi halal.

Penulis: CitizenReporter | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
SPPG - Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Sidrap, Minggu (5/4/2026). Ketua Lembaga Pusat Halal Insan Kamil, Naharuddin, menilai evaluasi terhadap SPPG seharusnya tidak berhenti pada aspek kebersihan dan sanitasi saja, tetapi juga mencakup kewajiban sertifikasi halal. 

Ringkasan Berita:
  • Penghentian sementara ribuan SPPG dilakukan pemerintah setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari ketiadaan SLHS, IPAL, hingga masalah keamanan pangan. 
  • Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk menjaga kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat.
  • Ketua Lembaga Pusat Halal Insan Kamil, Naharuddin, menilai evaluasi SPPG tidak boleh hanya fokus pada kebersihan dan sanitasi. 
  • Ia menekankan bahwa sertifikasi halal juga merupakan syarat penting harus dipenuhi.

TRIBUN-TIMUR.COM - Penghentian sementara ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memantik sorotan luas. 

Penghentian dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga persoalan keamanan pangan yang tak sesuai standar.

Temuan tersebut membuat pemerintah memilih “rem darurat” demi menjamin kualitas layanan.

Ketua Lembaga Pusat Halal Insan Kamil, Naharuddin, menilai evaluasi terhadap SPPG seharusnya tidak berhenti pada aspek kebersihan dan sanitasi saja, tetapi juga mencakup kewajiban sertifikasi halal.

“Di Sulawesi saja, sekitar 200 SPPG terdampak suspend. Khusus Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, ada 52 SPPG. Dari dokumen yang saya lihat, fokusnya pada SLHS dan IPAL," ujarnya saat pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Sidrap, Minggu (5/4/2026).

Padahal, dalam ketentuan Badan Gizi Nasional, sertifikasi halal juga menjadi syarat penting.

Aspek halal tidak boleh dipinggirkan dalam proses evaluasi.

Ia bahkan berencana berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mendorong keselarasan kebijakan.

Naharuddin mempertanyakan mengapa perhatian utama justru tertuju pada SLHS dan IPAL, sementara sertifikasi halal—yang bersifat wajib—belum menjadi prioritas.

Ia menegaskan, komitmen terhadap produk halal harus menjadi bagian tak terpisahkan dari layanan pangan.

Ia mengingatkan pentingnya memastikan seluruh bahan baku SPPG memenuhi standar kehalalan.

Produk olahan wajib bersertifikat halal, sementara pemasok yang belum tersertifikasi harus segera didorong untuk mengikuti ketentuan.

Ia juga melihat SPPG sebagai pintu masuk membangun ekosistem halal nasional.

 Jika standar halal diterapkan secara konsisten, maka rantai pasok mulai dari rumah potong hingga industri pangan akan ikut terdorong melakukan sertifikasi.

Kebijakan suspend ini pun diharapkan menjadi momentum evaluasi besar-besaran.

Bukan hanya untuk memperbaiki standar higienitas dan sanitasi, tetapi juga memperkuat jaminan produk halal sebagai kebutuhan mendasar masyarakat.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved