Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danantara Investasi Rp3 Triliun di Makassar, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (55) memastikan keterlibatan Danantara dalam proyek tersebut.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
PSEL MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat berjabat tangan dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di sela-sela pertemuan di Rujab Gubernur Sulsel pada Sabtu (4/4/2026) siang. Appi sapaannya bersepakat dengan kementerian PSEL berada di TPA Tamangapa. Proyeknya segera dimulai dengan keterlibatan investasi Danantara.  

Menteri Hanif menekankan pentingnya peran pemerintah daerah memastikan pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Proyek PSEL sebelumnya direncanakan dibangun di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.

Namun, rencana itu memicu gelombang penolakan dari warga setempat.

Proyek yang dikerjakan PT Sarana Utama Synergy itu kemudian dikaji ulang pemerintah daerah.

Hasilnya setelah melalui evaluasi, lokasi pembangunan akhirnya dipindahkan ke kawasan TPA Tamangapa.

Seiring perubahan lokasi, Menteri Hanif meminta agar seluruh proses tender proyek dilakukan ulang, itu amanat regulasi yang harus dipatuhi.

"Ya, ditender ulang. Wajib ya. Kita juga ini perintah Perpres 109, semua kontrak yang sudah ada wajib diakhiri. Itu pasalnya bunyi demikian," jelasnya.

Hanif juga menegaskan persoalan sampah kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kondisi TPA di berbagai daerah.

Menurut Hanif, sebagian besar TPA di Indonesia saat ini sudah berusia tua dan mendekati batas kapasitas.

"Presiden mengingatkan kedaruratan sampah mengingat TPA ini rata-rata sudah berumur 17 tahun. Artinya waktu dari TPA ini tinggal sekitar tiga tahun ke depan," ungkapnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari hulu.

Langkah ini dinilai krusial agar beban di TPA tidak semakin menumpuk.

"Harapan kita, sampah-sampah yang tidak harus ada di hilir itu diselesaikan di hulu, yaitu dengan melakukan pengelolaan lebih awal, khususnya sampah organik dan sejenisnya," jelasnya.

Ia menambahkan, hanya sisa sampah yang benar-benar tidak dapat diolah di hulu sebaiknya ditangani di hilir.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved