Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berdiri di Atas Drainase Kios PKL Dibongkar di Tallo Makassar

Camat Tallo Andi Husni menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran tiga kali namun tak direspon pemilik kios PKL.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
PENERTIBAN PKL - Petugas Kecamatan Tallo membongkar lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Makassar, Minggu (5/4/2026). Penertiban dilakukan setelah tiga kali peringatan, guna mengembalikan fungsi drainase serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkung. 
Ringkasan Berita:
  • Camat Tallo Andi Husni menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran tiga kali namun tak direspon pemilik kios PKL.
  • Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan, mayoritas masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga mendukung langkah penataan yang dilakukan pemerintah.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tallo, Makassar Sulawesi Selatan kembali menertibkan pedagang liar, Minggu (5/4/2026). 

Tiga lapak semi permanen milik PKL dibongkar dalam penertiban tersebut. 

Sejumlah petugas dari Kecamatan Tallo bersama tim gabungan kelurahan terlihat menyisir lokasi. 

Fokus mereka tertuju pada beberapa lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran drainase.

Lapak-lapak tersebut tampak sederhana, namun posisinya memanjang tepat di atas aliran air. 

Keberadaannya perlahan menjadi perhatian warga dan pemerintah. 

Selain menghalangi akses saluran air, kondisi sekitar lapak juga dinilai kurang terjaga kebersihannya.

Baca juga: ‎14 Lapak PKL di Racing Center Makassar Dibongkar Mandiri Usai Pendekatan Persuasif

Satu per satu, bagian lapak dilepas petugas. 

Kayu dan bahan seadanya yang menyusun bangunan dibongkar. 

Camat Tallo, Andi Husni, turut hadir mengawasi langsung jalannya kegiatan. 

Ia memastikan proses berjalan tertib tanpa menimbulkan kericuhan.

“Lapak yang dibongkar hari ini berjumlah tiga dan berada di atas drainase,” ujar Andi Husni .

Menurutnya, keberadaan lapak tersebut memang melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Drainase yang seharusnya berfungsi mengalirkan air justru tertutup oleh bangunan. 

Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan, terutama saat hujan turun.

Tak hanya itu, lingkungan di sekitar lapak juga terlihat kurang tertata. 

Sampah sisa aktivitas jual beli kerap menumpuk di sekitar lokasi.

Meski demikian, proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak. 

Pemerintah setempat sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik lapak.

Andi Husni menjelaskan, teguran sudah dilakukan berulang kali. 

Namun, tidak ada tindak lanjut dari para pemilik lapak.

“Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya,” tegasnya.

Lapak-lapak tersebut bahkan disebut telah berdiri selama kurang lebih lima tahun. 

Waktu yang cukup lama untuk sebuah bangunan yang berada di atas fasilitas umum.

Kondisi ini membuat pemerintah mengambil langkah tegas. 

Penertiban dianggap sebagai solusi untuk mengembalikan fungsi drainase.

Di sisi lain, warga sekitar terlihat menyaksikan proses pembongkaran. 

Sebagian hanya mengamati, sementara yang lain melintas seperti biasa.

Kegiatan berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti. 

Baca juga: Penertiban PKL di Ujung Tanah Makassar, Rahmat Taqwa: Semoga Tak Ada yang Dirugikan

Petugas bekerja secara terkoordinasi hingga seluruh lapak berhasil dibongkar.

Setelah pembongkaran selesai, area tersebut tampak lebih terbuka. 

Saluran drainase yang sebelumnya tertutup kini mulai terlihat kembali.

Pemerintah Kecamatan Tallo berharap langkah ini menjadi awal penataan kawasan yang lebih baik. 

Lingkungan yang bersih dan tertib menjadi tujuan utama.

Selain penertiban lapak, upaya lain juga terus dilakukan. 

Penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan menjadi bagian dari program rutin.

“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah,” tutup Andi Husni.

Survei PPI, Mayoritas Warga Dukung Penertiban PKL di Makassar

Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan, mayoritas masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga mendukung langkah penataan yang dilakukan pemerintah.

Khususnya terhadap PKL yang menempati trotoar dan saluran drainase.

"Dalam temuan survei, tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan ini tergolong sangat tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan sangat tahu atau tahu adanya kebijakan tersebut," ujarnya. 

"Sementara itu, 10,8 persen mengaku kurang tahu dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali," sambung RAS Md, Jumat (3/4/2026).

Lebih jauh, Ras Md menjelaskan, tingkat dukungan terhadap kebijakan tersebut juga sangat signifikan.

Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik. 

Adapun 12,6 persen menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban. 

Menurutnya, tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial yang kuat bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan kebijakan penataan kota secara konsisten.

Lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya dipahami oleh mayoritas warga, tetapi juga mendapat dukungan luas. 

"Pemerintah Kota lewat Kecamatan, tidak perlu ragu dalam menjalankan penertiban, selama tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang," saran Ras Md.

Ia menilai dinamika di lapangan, termasuk adanya suara sumbang dari sebagian kecil pihak, merupakan hal yang wajar dalam setiap kebijakan publik. 

Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib dan teratur.

Lebih penting lagi, Ras MD menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh konsistensi pemerintah, terutama dalam langkah lanjutan pasca-penertiban.

"Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat di lokasi agar tidak kembali ditempati PKL. Ini kunci menjaga keberlanjutan kebijakan," imbuh dia.

Pembenahan yang dimaksud mencakup penataan fisik kawasan, seperti perbaikan trotoar, optimalisasi fungsi drainase, pemasangan pembatas atau fasilitas pendukung, serta penguatan pengawasan secara berkala. 

Selain itu, pemanfaatan ruang publik secara lebih produktif dan tertata juga dinilai penting agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi titik aktivitas informal yang tidak terkontrol.

Penertiban PKL di atas trotoar dan saluran drainase selama ini menjadi isu strategis dalam pengelolaan perkotaan. 

"Ini, untuk menjaga fungsi ruang publik, langkah ini juga penting dalam mendukung kelancaran mobilitas pejalan kaki serta mencegah potensi banjir akibat saluran yang tersumbat," katanya. (*) 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved