Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga BBM 2026

Skema Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April, Mobil Dibatasi, Bagaimana Motor?

Dalam aturan terbaru, pembatasan secara spesifik hanya diatur untuk kendaraan roda empat ke atas.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
HARGA BBM - Antrean di SPBU 74.902.39 Jalan Abdullah Daeng Sirua (Abdesir), Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, Minggu (29/3/2026) siang. Pemerintah mulai menerapkan skema baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 1 April 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah mulai menerapkan skema baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 1 April 2026.

Kebijakan ini mengatur pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar.

Namun, bagaimana dengan kendaraan roda dua atau motor?

Dalam aturan terbaru, pembatasan secara spesifik hanya diatur untuk kendaraan roda empat ke atas.

Artinya, untuk saat ini, pembelian BBM subsidi untuk sepeda motor belum diatur batas harian secara rinci dalam beleid tersebut.

Roda Empat Dibatasi, Motor Belum Diatur

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Beleid tersebut ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.

Untuk Pertalite, kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan layanan umum.

Seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

Kendaraan roda empat: maksimal 50 liter per hari

Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved