Belanja Pegawai Dibatasi Mulai 2027, Pemprov Sulsel Bakal Evaluasi 1.500 PPPK
Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini harap-harap cemas.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini harap-harap cemas.
Pasalnya Pemerintah Daerah (Pemda) wajib meninjau ulang alokasi belanja pegawai.
Sesuai aturan, Pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat tahun 2027.
Hal ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas belanja infrastruktur, dengan sanksi tegas bagi daerah yang gagal menyesuaikan porsi belanja pegawainya
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman menjelaskan evaluasi bagi PPPK Sulsel akan dilakukan tahun depan.
Baik itu penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini selaras menyehatkan keadaan fiskal daerah dan menjalankan aturan pembatasan belanja pegawai.
"Tahun depan kan memang PPPK akan di evaluasi, kita punya 1500an PPPK di Sulsel, sekitar itu.Belanja pegawai (terpengaruh) apalagi ada amanat belanja pegawai maksimal 30 persen di 2027," kata Jufri Rahman saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com Jumat (27/3/2026).
Sesuai aturan PPPK memang wajib menjalani evaluasi kinerja dan disiplin secara berkala.
Umumnya evaluasi tahunan atau per tiga bulan.
Evaluasi ini mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), menentukan perpanjangan kontrak, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), atau perpindahan status.
"Dimungkinkan (evaluasi) karena mereka diberikan kesempatan. Yang bersyarat untuk PNS silahkan maju ikut tes CPNS," kata Jufri Rahman.
Pemerintah Daerah Maros juga sudah menyiapkan skema evaluasi.
Bupati Maros Chaidir Syam mengaku di daerahnya dianggarkan Rp700 miliar pada 2026.
| FEB UNM Kunjungan Institusional ke UNNES, Perkuat Jejaring Akademik dan Kolaborasi Antarkampus |
|
|---|
| Jamaah Asal Makassar Apresiasi Pelayanan Haji 2026, Sebut Lebih Tertata dan Humanis |
|
|---|
| Bukan Dolar AS, Dolar Australia Justru Jadi Buruan Warga Makassar |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Masih Berutang Dana Bagi Hasil 2024 Rp200 Miliar |
|
|---|
| KH Dosen UNM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dituntut 6 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Belanja-Jufri-Rahman-saat-ditemui-di-Lobby-utama-Kantor.jpg)