Yayasan Budi Luhur Tolak Restorative Justice Usai Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Yayasan Budi Luhur Makassar mengawal proses hukum kasus tersebut dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar mengapresiasu penegak hukum atas penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang terlapor berinisial CG.
Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur Makassar, Arie Dumais menyampaikan, sejak awal pihaknya mengawal proses hukum kasus tersebut dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan terlapor dinilai telah mencoreng nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar dan memicu polemik berkepanjangan.
“Kami dalam hal ini berterima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polrestabes Makassar yang telah melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial CG yang sebelumnya telah kami laporkan,” kata Arie Dumais lewat keterangan persnya di Rumah Duka Budi Luhur Jl Jl Andi Mappaoddang, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, yayasan juga menolak upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Yayasan Budi Luhur Bantah Isu Kremasi WNA Tanpa Izin
Penolakan tersebut dilakukan karena kasus yang terjadi dinilai sudah menimbulkan dampak serius bagi lembaga sosial tersebut.
Menurutnya, persoalan yang muncul tidak hanya berdampak sesaat, tetapi telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memicu berbagai polemik di tengah masyarakat.
“Upaya Restorative Justice telah ditolak karena ini menyangkut hal yang cukup membuat yayasan menjadi murka. Dampaknya bukan hanya sekarang, tapi sudah berlangsung lama,” jelasnya.
Kuasa hukum mengungkapkan, pihak terlapor sempat berupaya meminta maaf dengan menghubungi sejumlah pihak yang berkaitan dengan yayasan.
Termasuk beberapa pengurus dari yayasan terkait.
Namun, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak yayasan.
Menurutnya, permohonan maaf tersebut datang setelah nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar terlanjur tercoreng di ruang publik.
“Pertanyaan kami, di mana pihak-pihak tersebut ketika perbuatan itu dilakukan dan ketika nama baik yayasan kami tercoreng? Karena itu kami menolak segala upaya untuk melakukan Restorative Justice,” tegasnya.
Kasus ini sendiri disebut telah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam kurun waktu tersebut, yayasan mengaku beberapa kali menghadapi aksi protes dan penyebaran isu yang dinilai tidak benar.
| Pemkot Makassar Target 1.000 Sertifikat Aset Rampung 2026, Ada 3.309 Ruas Jalan Ikut Dilegalisasi |
|
|---|
| Suasana WFH Perdana di Kantor Gubernur Sulsel, Cuma 1 Orang Ngantor |
|
|---|
| Uji Kompetensi Pejabat Pemkot Makassar Dimulai, Eselon II Menyusul, Sinyal Kuat Pergeseran Jabatan |
|
|---|
| Bocoran Jadwal Pelantikan Kepala Puskesmas di Makassar, 84 Ikut Seleksi hanya 47 Dilantik |
|
|---|
| Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs PSIM Jogja, Pertama Kalinya Gala Pagamo Starter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260325-Yayasan-Budi-Luhur-Makassar.jpg)