Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Pencuri Teripang Resahkan Nelayan di Pelabuhan Paotere Makassar Ditangkap

Kasus tersebut bermula setelah pemilik kapal melaporkan hilangnya satu boks teripang yang disimpan di atas KMN Bintang Terang.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
PENCURI TERIPANG - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Iptu Ibnu Chaerul (tengah) saat merilis pengungkapan kasus pencurian teripang di Dermaga Pelabuhan Paotere. Rilis berlangsung di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/5/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga terduga pencuri teripang di Dermaga IV Pelabuhan Paotere, Jl Sabutung, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Teripang atau timun laut adalah hewan laut invertebrata dari kelas Holothuroidea yang hidup di dasar perairan.

Hewan laut itu memiliki tubuh memanjang menyerupai mentimun dan bergerak lambat.

Teripang juga dikenal sebagai pendaur ulang alami di laut serta bahan makanan dan suplemen obat.

Adapun tiga terduga pelaku yang ditangkap polisi, berinisial JA (41) yang bekerja sebagai buruh, SA (26) sebagai pekerja swasta, dan SA alias G (31).

Ketiganya ditangkap personel Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Iptu Ibnu Chaerul mengatakan, kasus tersebut bermula setelah pemilik kapal melaporkan hilangnya satu boks teripang yang disimpan di atas KMN Bintang Terang.

Hasil laut itu raib saat kapal sedang sandar di pelabuhan rakyat tertua peninggalan Kerajaan Tallo itu.

Baca juga: Dosen FIKP Unhas Ciptakan Teknologi Baru Penjantanan Ikan Nila dari Jeroan Teripang

Korban pun mengecek di atas kapal dan memastikan boks berisi hasil laut tersebut memang sudah tidak berada di tempat penyimpanan semula.

Ia pun melaporkan kejadian itu pada 1 Mei 2026, atau beberapa saat setelah kejadian.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta rupiah," kata Iptu Ibnu Chaerul merilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Makassar, Senin (25/5/2026).

Mendapat laporan dari korban, lanjut Chaerul, personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dimulai dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan berbagai keterangan saksi.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, kata dia, mengarahkan petugas kepada identitas para terduga pelaku.

Polisi selanjutnya bergerak melakukan penangkapan terhadap ketiga pria tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved