Yayasan Budi Luhur Bantah Isu Kremasi WNA Tanpa Izin
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya kabar bahwa jenazah WNA asal Cina dikremasi di Makassar tanpa kelengkapan dokumen.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kuasa hukum Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar membantah isu dugaan kremasi warga negara asing (WNA) tanpa izin resmi.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya kabar bahwa jenazah WNA asal Cina dikremasi di Makassar tanpa kelengkapan dokumen.
Isu tersebut bahkan sempat memicu rencana aksi dari sejumlah pihak.
Kuasa hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais menegaskan, pihaknya tidak mungkin melakukan kremasi apabila dokumen administratif tidak lengkap dan sah secara hukum.
WNA tersebut merupakan karyawan yang bekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
“Tidak mungkin kami melakukan kremasi tanpa dokumen lengkap,” tegasnya saat memberikan klarifikasi di Jl Gunung Bulusaraung, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus WNA yang meninggal dunia di Morowali dan kemudian dibawa ke Makassar untuk dikremasi, Yayasan Budi Luhur telah mengantongi seluruh persyaratan.
Mulai dari surat keterangan kematian, dokumen imigrasi, laporan kepolisian, hingga surat dari kedutaan besar negara asal yang bersangkutan, semuanya harus ada.
Termasuk pernyataan resmi dari pihak keluarga serta keterangan penyebab kematian dari rumah sakit yang berwenang.
“Dokumen penyebab kematian, apakah karena sakit atau kecelakaan kerja, itu semua ada. Bahkan pernyataan dari keluarga korban juga lengkap. Jadi isu bahwa kami mengkremasi tanpa izin itu tidak benar,” katanya.
Menurutnya, praktik kremasi terhadap WNA di Makassar umumnya dilakukan karena keterbatasan fasilitas kremasi di Morowali.
Serta pertimbangan keluarga korban yang memilih kremasi di Indonesia ketimbang pemulangan jenazah ke negara asal.
“Kejadian kremasi itu terjadi pada tahun 2025 lalu dan datanya sudah lama. Saat ini bahkan kami sudah tidak menerima lagi. Tapi isu lama ini terus digoreng seolah-olah kejadian baru,” ujarnya.
Terkait adanya laporan ke pihak imigrasi, kuasa hukum menyebut hingga kini belum ada tindak lanjut resmi.
Namun klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah berkembangnya isu liar di tengah masyarakat.
| Saribanong: Janda 61 Tahun Pengepul Botol Plastik di 3 Kanal Timur Kota |
|
|---|
| Setelah Kurban, RT/RW Diminta Pastikan Makassar Tetap Bersih dan Bebas Bau |
|
|---|
| Kelurahan Batua Siapkan RW Percontohan, Fokus Sampah hingga Urban Farming |
|
|---|
| Saribanong Nenek 61 Tahun Pengepul Botol Plastik di 3 Kanal Timur Kota di Makassar |
|
|---|
| Cerita Pilu Ibu NJ: Lima Jam Cari Anak, Ditemukan Tewas di Rumah Kosong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Yayasan-Sosial-Budi-Luhur-Makassar-Arie-Dumais-dan-Rachmat-Yoyo.jpg)