Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yayasan Budi Luhur Tolak Restorative Justice Usai Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Yayasan Budi Luhur Makassar mengawal proses hukum kasus tersebut dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Siti Aminah
BUDI LUHUR - Kuasa Hukum Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar memberikan keterangan pers terkait penahanan CG atas dugaan pencemaran nama baik. Berlangsung di Rumah Duka Budi Luhur Jl Jl Andi Mappaoddang, Rabu (25/3/2026). 

Karena itu, pihak yayasan memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas demi menjaga nama baik lembaga.

“Kami dari awal memang mengawal perkara ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi orang di luar sana yang mencoba melakukan pencemaran, atau hal-hal yang berbau rasis maupun SARA terhadap Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, isu SARA merupakan persoalan sensitif, khususnya di Kota Makassar

Karena itu, pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan narasi yang dapat memicu konflik sosial.

Adapun terlapor berinisial CG diketahui telah ditahan sejak 9 Maret 2026 oleh penyidik Polrestabes Makassar

Dalam waktu dekat, berkas perkara disebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

Pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak segan-segan melaporkan siapa pun yang mencoba melakukan perbuatan yang merugikan nama baik Yayasan Budi Luhur Makassar,” tegasnya lagi.

Kuasa hukum lainnya, Arie Rachmad Santoso menyebut, perkara ini sejatinya berawal dari konflik bisnis yang telah berlangsung sejak 2022. 

Namun, seiring waktu, konflik tersebut berkembang menjadi serangan terhadap reputasi yayasan dengan narasi bermuatan SARA.

CG bahkan diduga memodali sejumlah gerakan dan aksi yang dinilai menyerang reputasi yayasan.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi. 

Termasuk aksi demonstrasi yang disertai narasi provokatif terhadap yayasan.

“Kami menduga oknum ini menjadi pemodal dari gerakan-gerakan tersebut. Dugaan itu muncul karena pola yang kami lihat, mulai dari aksi-aksi hingga narasi yang dikembangkan,” ungkapnya. 

Pada prinsipnya pihak yayasan menghormati aksi demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. 

Namun, situasi menjadi berbahaya ketika aksi tersebut diduga ditunggangi oleh kepentingan tertentu dan dibumbui isu SARA. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved