Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Praperadilan Kekerasan Jurnalis Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Sejarah di PN Makassar

Praperadilan kasus kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir akhirnya dikabulkan PN Makassar.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/KAJ SULSEL
KAJ SULSEL - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan saat menyampaikan apresiasi atas putusan praperadilan kasus kekerasan terhadap jurnalis Muh Darwin Fatir di Makassar, Senin (16/3/2026). Organisasi pers yang tergabung dalam KAJ Sulsel menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong kepastian hukum serta melawan praktik penundaan penanganan perkara (undue delay).  

“Putusan ini menjadi batu pijakan bagi siapa pun, khususnya jurnalis dan warga sipil yang menjadi korban persekusi institusi untuk menempuh upaya hukum bila kasusnya diabaikan,” tegasnya.

Ia menilai putusan tersebut juga menjadi momentum untuk menguji komitmen reformasi di tubuh Polri.

“Jangan sampai upaya reformasi ini hanya sekadar ‘omon-omon’. Diperlukan solidaritas dan simpul yang kuat untuk melawan segala bentuk pembungkaman melalui jalur hukum,” ujarnya.

KAJ Sulsel mendesak kepolisian, khususnya Polda Sulsel, melaksanakan perintah PN Makassar sebagaimana tertuang dalam putusan praperadilan.

“Tidak ada alasan menunda proses hukum setelah adanya putusan. Proses anggota yang terlibat agar tidak ada impunitas sehingga jurnalis sebagai korban mendapatkan keadilan,” tegasnya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved