Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Praperadilan Kekerasan Jurnalis Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Sejarah di PN Makassar

Praperadilan kasus kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir akhirnya dikabulkan PN Makassar.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/KAJ SULSEL
KAJ SULSEL - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan saat menyampaikan apresiasi atas putusan praperadilan kasus kekerasan terhadap jurnalis Muh Darwin Fatir di Makassar, Senin (16/3/2026). Organisasi pers yang tergabung dalam KAJ Sulsel menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong kepastian hukum serta melawan praktik penundaan penanganan perkara (undue delay).  

Menurutnya, perjuangan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang LBH Pers Makassar selama 15 tahun mendampingi jurnalis di Makassar.

Ia menegaskan mekanisme praperadilan undue delay membuka peluang bagi korban untuk memperoleh kepastian hukum.

“Di praperadilan undue delay ini ada mekanisme yang memberi peluang besar sehingga korban tidak lagi mengalami penundaan penanganan dalam perkaranya,” ujarnya.

Fajriani menambahkan, putusan tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat sipil, jurnalis, maupun pihak lain untuk menggugat penundaan penanganan perkara.

Hal ini karena mekanisme undue delay telah diatur dalam KUHP dan KUHAP baru tahun 2025.

“Putusan ini tentu menjadi dasar atau yurisprudensi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Praperadilan ini juga menguji sejauh mana penerapan undue delay dalam KUHP maupun KUHAP baru,” paparnya.

Koordinator KAJ Sulsel, Muhammad Idris, juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memutus perkara kekerasan terhadap jurnalis yang selama enam tahun tidak menunjukkan kejelasan.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut hingga menimbulkan undue delay.

“Meski putusannya melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, KAJ Sulsel tetap mengikuti dan mengawal agar penanganan perkara ini berjalan profesional,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum berjalan cepat, terbuka, dan transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak serta mencegah kejadian serupa terulang.

Ketua IJTI Sulsel, Andi Mohammad Sardi, menilai putusan tersebut merupakan bentuk komitmen peradilan dalam melindungi kemerdekaan pers.

“Putusan ini menjadi momentum penting sekaligus sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis,” katanya.

Menurutnya, majelis hakim telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dengan mengedepankan nilai hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi korban.

Soroti Impunitas dan Reformasi Polri

Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, menilai putusan praperadilan ini dapat menjadi pemantik bagi jurnalis lain yang mengalami kasus serupa untuk berani menempuh jalur hukum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved