Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Bahtiar Baharuddin Ditahan di Lapas Maros Bukan di Rutan Makassar?

Namun berbeda dengan tersangka kasus korupsi lainnya, biasanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BAHTIAR BAHARUDDIN - Bahtiar Baharuddin saat ditahan dan suasana di Lapas Kelas II B Maros, Selasa (10/3/2026). Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (53), dipastikan akan menjalani Lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.  

Sementara satu orang lainnya berinisial UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Namun (UN) hari ini tidak menghadiri undangan kami dengan alasan sakit,” ujarnya.

Sempat Dicekal

Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sulsel sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.

Salah satu dari enam orang yang dicekal tersebut adalah Bahtiar Baharuddin.

Pencekalan itu diumumkan langsung oleh Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejati Sulsel, Makassar, 30 Desember 2025.

“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit proses hukum atau melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved